OJK Dorong Fintech dan Bank Kolaborasi untuk Dongkrak Kredit Produktif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pinjaman oleh penyelenggara teknologi finansial pembiayaan ke sektor produktif minim, yakni 34% dari total. OJK pun mendorong fintech lending berkolaborasi dengan perbankan dan pemerintah.
Analis Senior Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tomi Joko Irianto mengatakan, mayoritas penyaluran kredit oleh fintech lending menyasar sektor konsumtif. Nilainya 66% dari Rp 113,46 triliun pembiayaan per Juni.
Ia berharap, fintech lending lebih banyak menyasar sektor produktif, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpukul pandemi corona. “Harapannya sampai 60% dari total,” kata Tomi saat konferensi pers virtual, Selasa (29/9).
OJK sebenarnya sudah membuat aturan yang mewajibkan penyelenggara fintech lending menyalurkan 20% ke sektor produktif. Namun, regulasi ini dinilai tidak cukup.
Oleh karena itu, OJK mendorong penyelenggaran fintech lending berkolaborasi dengan pemerintah dan perbankan. “Fintech lending memiliki data riil masyarakat kalangan bawah, mereka punya big data terkait masalah UMKM,” katanya.
OJK pun berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan pemerintah provinsi DKI Jakarta bulan lalu, terkait proyek kolaborasi. Dana bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Pemprov DKI nantinya dapat disalurkan melalui fintech lending.
“Kami sampaikan ke Pemprov. OJK dorong dana bansos melibatkan fintech lending,” ujar Tomi.
Namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh fintech lending. Pertama, hanya perusahaan yang memiliki izin. Berdasarkan data OJK, baru 33 yang mendapatkan izin, dari total 161 penyelenggara yang terdaftar.
Kedua, memenuhi minimum modal. Hanya Tomi tidak memerinci batasannya.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, kementerian sebenarnya membuka peluang agar fintech lending ikut Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun hal ini terganjal regulasi.
Program KUR diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan KUR. Selain itu, tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180 tahun 2017 tentang tata cara pembayaran subsidi bunga untuk KUR.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah menunjuk bank yang akan menyalurkan KUR. Oleh karena itu, Kemenkop UKM mendorong fintech lending berkolaborasi dengan perbankan.
“Kami dorong agar penyalur KUR yakni perbankan bekerja sama dengan fintech, agar penetrasi lebih dalam, karena perbankan tidak bisa jangkau semua akses level,” ujar Hanung.
Sebelumnya, Menteri Keuangan periode 2013-2014, Chatib Basri menilai bahwa fintech lending unggul pada data. AFPI memang mempunyai pusat data yang disebut pusdafil, dan telah menjaring 26 juta data peminjam.
Di satu sisi, ketidakcocokan data menjadi permasalahan pemerintah dalam menyalurkan bantuan selama ini. "Keuntungan fintech lending ini data, maka perlu kolaborasi dengan pemerintah. Bantuan ini kan butuh data," ujar Chatib, yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat AFPI, beberapa waktu lalu (3/9).