Fintech Punya 3 Keunggulan untuk Bantu Salurkan Dana Pemulihan Ekonomi

Fahmi Ahmad Burhan
10 September 2020, 18:29
Tiga Alasan Fintech Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi saat Pandemi Corona
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, kode QR fintech

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, perusahaan teknologi finansial (fintech) bisa berperan dalam pemulihan ekonomi. Setidaknya ada tiga alasannya.

Pertama, adopsi layanan fintech meningkat selama pandemi corona. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), transaksi uang elektronik meningkat dari Rp 47 trilliun pada 2018 menjadi Rp 145 triliun tahun lalu.

Transaksinya meningkat 25,94% secara tahunan (year on year/yoy) per Juni, menjadi Rp 93 triliun. Ketua Umum Aftech Niki Luhur memperkirakan, nilai transaksi 2020 melebihi tahun lalu.

"Semakin banyak orang yang merasakan kemudahan menggunakan fintech sebagai alat pembayaran," kata Niki saat konferensi pers virtual, Kamis (10/9).

Peningkatan penggunaan juga terjadi pada fintech pembiayaan (lending). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), startup di sektor ini menyalurkan pinjaman Rp 81,5 triliun kepada 18,5 juta peminjam sepanjang tahun lalu. Sedangkan pemberi pinjamannya (lender) mencapai 605.935.

Sejak awal tahun hingga Juni 2020, total penyaluran pinjamannya mencapai Rp 113,46 triliun kepada 25,7 juta peminjam. Sedangkan jumlah lender-nya 659.186.

Tingkat penggunaan layanan Inovasi Keuangan Digital (IKD) seperti asuransi berbasis online (insurtech), perencana keuangan, e-KYC, pemeringkat kredit, dan lainnya juga melonjak. Setidaknya ada 86 perusahaan yang berpartisipasi di regulatory sandbox OJK.

Total transaksi dari 86 perusahaan yang terbagi 16 klaster itu pun mencapai Rp 2,1 triliun per Mei lalu.

Atas dasar itu, Niki menilai bahwa fintech berpotensi mendukung pemulihan ekonomi nasional. "Fintech benar-benar berkomitmen. Dengan kemampuan teknologi sebagai sumber daya, mendorong UMKM dan industri yang terkenda dampak untuk bisa bangkit," ujar dia.

Kedua, layanan fintech membantu penerapan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. "Ini otomatis dapat membantu pemerintah dalam upayanya memulihkan kembali perekonomian nasional," ujar Ketua Sagas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin.

Terakhir, fintech memiliki data yang bisa dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi. fintech lending memiliki pusat data yang disebut pusdafil, yang telah menjaring 26 juta data peminjam.

Alat yang juga dikenal dengan FintechData Center (FDC) itu untuk memitigasi risiko kredit macet. Namun, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan bahwa FDC bisa dimanfaatkan untuk menilai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mana yang paling membutuhkan bantuan.

Sebab, platform itu memiliki informasi terkait perkembangan bisnis hingga NIK peminjam. Oleh karena itu, menurutnya fintech bisa terlibat dalam pemulihan ekonomi, seperti  Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Keuangan periode 2013-2014 Chatib Basri menilai, fintech lending bisa berkolaborasi dengan pemerintah atau perbankan dengan cara memanfaatkan data di Pusdafil. Apalagi, ketidakcocokan data menjadi permasalahan pemerintah dalam menyalurkan bantuan selama ini.

"Keuntungan fintech lending ini data, maka perlu kolaborasi dengan pemerintah. Bantuan ini kan butuh data," ujar Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat AFPI, saat mengikuti seminar bertajuk ‘Peran Fintech Lending dalam Akselerasi Penyaluran Stimulus Program Pemulihan Nasional’, beberapa waktu lalu (3/9).

Namun, hal itu terganjal regulasi. "Yang saya pahami, dilema untuk regulasi," kata Mantan Deputi Gubernur Senior BI, yang juga menjabat Presiden Komisaris OVO Mirza Adityaswara, saat konferensi pers virtual, Kamis (10/9).

Sebelumnya, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman pun mengatakan, program KUR diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan KUR. Selain itu, tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180 tahun 2017 tentang tata cara pembayaran subsidi bunga untuk KUR.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah menunjuk bank yang akan menyalurkan KUR. "Saat ini, fintech belum dimungkinan untuk menyalurkan stimulus program pemerintah, karena terhalang regulasi," kata Hanung.

Selain regulasi, keinginan fintech lending untuk menyalurkan KUR terhambat persoalan pertanggungjawaban dana. "Dananya dari pemerintah. Yang terpenting itu dananya dipertanggungjawabkan," ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi.

 

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...