Peluang dan Tantangan Gojek dan Grab Merger

Desy Setyowati
4 Desember 2020, 15:05
Peluang dan Tantangan Gojek dan Grab Merger
Katadata/desy setyowati
Ilustrasi aplikasi Gojek dan Grab

Perusahaan penyedia layanan on-demand, Gojek dan Grab dikabarkan semakin dekat untuk merger. Kedua decacorn ini disebut-sebut menyelesaikan detail akhir proses penggabungan. Namun, proses ini bukan tanpa tantangan.

Salah satu tantangannya yakni peraturan terkait antimonopoli. Saat mengakuisisi operasional Uber di Asia Tenggara pada 2018 lalu, Grab didenda oleh otoritas di Singapura dan Filipina karena terbukti monopoli.

Advertisement

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra mengatakan, merger keduanya akan membuat pasar semakin terkonsentrasi. “Salah satu dasar pertimbangan kami dalam menilai notifikasi yakni pengaruhnya terhadap konsentrasi pasar,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (4/12).

KPPU dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap aksi korporasi merger akuisisi yang memenuhi batasan. Pertimbangan ini akan mengacu pada pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meski begitu, Guntur belum menerima laporan terkait rencana Gojek dan Grab merger. “KPPU belum menerima notifikasi itu,” kata dia.

Sedangkan Gojek juga tidak berkomentar mengenai kabar pembahasan merger tersebut. “Kami tidak dapat menanggapi rumor yang beredar di pasar,” kata Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita kepada Katadata.co.id, Kamis (3/12).

Begitu pun dengan Grab. “Kami tidak berkomentar mengenai spekulasi yang beredar di pasar,” ujar juru bicara Grab.

Namun, sumber Bloomberg mengungkapkan bahwa Gojek dan Grab sudah mempersempit perbedaan pendapat terkait penggabungan. "Detail akhir sedang dikerjakan di antara para pemimpin paling senior di setiap perusahaan," kata sumber yang mengetahui rencana itu seperti dikutip Bloomberg, Rabu (2/11).

Salah satu poin yang disepakati yakni membentuk perusahaan gabungan, yang akan berfokus melantai di bursa saham dan menjadi raksasa teknologi di Asia Tenggara. CEO Grab Anthony Tan disebut-sebut akan memimpin entitas bisnis ini.

Poin lain yang disepakati yakni merek Gojek dan Grab dikabarkan dapat dijalankan secara terpisah untuk jangka waktu yang lama. Ini karena pembahasan seputar apakah keduanya akan menggabungkan semua operasi atau Grab hanya mengakuisisi bisnis Gojek di Indonesia memakan waktu beberapa bulan.

Anthony Tan disebut-sebut memilih untuk mengakuisisi pasar yang lebih sempit, sehingga memiliki kendali yang besar. "Ini memungkinkan Gojek menjalankan bisnis di Indonesia sebagai anak perusahaan (Grab)," demikian kata salah satu sumber Bloomberg, Oktober lalu (16/10). Namun, ia tidak memerinci pasar yang dimaksud.

Tantangan lain yang dihadapi keduanya dalam pembahasan terkait merger yakni pembagian saham. DealStreetAsia melaporkan bahwa Grab menawarkan 30% saham kepada Gojek.

Namun, decacorn Indonesia itu menginginkan lebih. Sumber Tech In Asia mengatakan, Gojek menginginkan 50% saham.

Tantangan lainnya yakni dari sisi mitra dan karyawan. Analis bidang teknologi di Fitch Solutions, Kenny Liew melihat regulator tidak akan menyetujui kesepakatan merger dua raksasa startup tersebut. “Ini mengingat bahwa (jumlah) pekerjaan kemungkinan besar akan dipangkas,” kata dia.

Suara sumbang terkait kabar merger itu pun diungkapkan oleh salah satu mitra GoCar Sugeng. “Dari sistem kemitraan Gojek dan Grab beda. Sekarang mitra sudah berlebihan, saya khawatir ada pemutusan kerja sama secara sepihak,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (4/12).

Mitra GoCar lainnya, Freddy menyoroti sistem imbalan. Ia mengatakan, mitra bisa memperoleh poin jika penumpang mengisi saldo (top up) GoPay minimal Rp 20 ribu pada tahun lalu. Kini, minimal Rp 100 ribu baru bisa mendapatkan poin.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement