Biden Menjabat, Xiaomi Gugat AS soal Sanksi Investasi dari Trump
Xiaomi menggugat pemerintah Amerika Serikat (AS) atas pemblokiran investasi yang dilakukan di masa Donald Trump. Produsen ponsel pintar (smartphone) asal Tiongkok itu juga membantah perusahaan dikendalikan oleh Beijing.
Perusahaan teknologi itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Washington pada pekan lalu (29/1). Xiaomi menyebut Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan, Menteri Pertahanan Lloyd Austin, dan Menteri Keuangan Janet Yellen dalam gugatannya itu.
Xiaomi meminta pengadilan untuk mendorong pemerintah menghapus sanksi yang diberikan ke perusahaan pada awal tahun atau saat Trump masih menjabat. Perusahaan ini masuk daftar hitam (blacklist) terkait investasi, karena dianggap dikendalikan oleh Beijing.
Perusahaan membantah tuduhan tersebut. Selain itu, sanksi tersebut merugikan Xiaomi. "Daftar hitam investasi ini akan menyebabkan kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki bagi Xiaomi," kata Xiaomi dikutip dari Business Insider, Minggu (31/1).
Harga saham Xiaomi misalnya, melorot 14% setelah masuk daftar hitam terkait investasi di AS. Perusahaan juga terancam mengalami penurunan penjualan smartphone tahun ini apabila sanksi itu berlanjut.
Padahal mereka berencana melampaui kinerja Huawei dan Apple pada tahun ini. Xiaomi bahkan meningkatkan kapasitas produksi pabrik untuk menggenjot penjualan.
Dikutip dari Nikkei Asia Review, perusahaan telah memesan komponen dan suku cadang hingga 240 juta unit kepada pemasok. Jumlah tersebut jauh melebihi pemesanan pada 2020.
Dengan pasokan itu, produksi gawai Xiaomi dapat melampaui rata-rata pengiriman tahunan iPhone milik Apple.
Kepada pemasok, Xiaomi mengatakan bahwa mereka memiliki target internal yang lebih tinggi pada tahun ini. Perusahaan menargetkan bisa mendistribusikan 300 juta unit.