Kominfo Akan Atur Blockchain, AI, IoT, hingga Tanda Tangan Digital

Fahmi Ahmad Burhan
29 Maret 2021, 16:16
Antisipasi Risiko Keamanan, Kominfo Akan Atur Blockchain, AI dan IoT
123RF.com
Ilustrasi startup

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat regulasi terkait blockchain, kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) hingga Internet of Thing (IoT). Ini bertujuan mengantisipasi risiko keamanan dari masifnya penggunaan teknologi ini.

Aturan yang dikaji oleh Kominfo berupa peraturan menteri (permen) tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, serta sistem dan transaksi elektronik.

Regulasi itu merupakan turunan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos (PP NSPK). Ini juga merupakan bagian dari Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Mariam F Barata mengatakan, regulasi itu dibuat karena penyelenggara sistem dan transaksi elektronik mulai masif mengadopsi teknologi baru seperti blockchain, AI hingga IoT.

Kominfo kemudian mengidentifikasi berbagai risiko yang mungkin muncul dan mengaturnya dalam permen. "Tujuannya mewujudkan sistem dan transaksi elektronik aman dan tepercaya," ujar dia dalam webinar ‘Serap Aspirasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Postelsiar’, Senin (29/3).

Sejauh ini, kementerian menilai bahwa risiko blockchain, AI, dan IoT tergolong rendah. Kominfo berencana mewajibkan perusahaan memiliki sertifikat standar atau self declaration terkait keamanan jika ingin menggunakan teknologi ini.

"Aturan juga memuat tentang daftar persyaratan usaha yang harus ditaati oleh perusahaan ketika menggunakan teknologi itu," kata Mariam.

Ia mencontohkan, perusahaan harus menyerahkan peta jalan (roadmap) penggunaan blockchain. Lalu melaporkan secara berkala. 

Blockchain pada dasarnya merupakan basis data dengan sistem desentralisasi. Pada sektor keuangan, sistem ini seperti buku kas digital yang dapat diakses  tanpa persetujuan pihak ketiga.

Alih-alih menggunakan pihak ketiga sebagai pusat, blockchain digerakkan oleh berbagai pihak yang terhubung dalam jaringan. Ini karena blockchain berisi serangkaian blok informasi digital.

Setiap blok memiliki komponen yang disebut hashHash adalah suatu set karakter yang menyusun berbagai informasi pada blok.

Bank Indonesia menilai, tantangan pemanfaatan blockchain sama banyaknya dengan keuntungan yang dapat. Persoalan yang mungkin dihadapi misalnya perlindungan konsumen, disintermediasi, keamanan data, stabilitas sistem keuangan, integritas keuangan, pencucian uang dan pendanaan terorisme, kejahatan siber, serta efektivitas kebijakan moneter.

Sedangkan untuk AI, permen baru dari Kominfo mengharuskan perusahaan menaati berbagai persyaratan seperti menjalankan aktivitas pemrograman sesuai UU. Selain itu, harus ada kebijakan internal perusahaan dan etika penggunaan AI, membuat laporan berkala, serta menginformasikan kepada publik baik melalui acara atau demo.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...