Tiongkok Panggil 34 Raksasa Teknologi dan Minta Tak Tiru Alibaba

Fahmi Ahmad Burhan
14 April 2021, 11:42
Tiongkok Panggil 34 Raksasa Teknologi dan Minta Tak Tiru Alibaba
ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song
Logo Alibaba Group terlihat saat festival belanja global Singles' Day 11.11 Alibaba Group di kantor pusat perusahaan tersebut di Hangzhou, provinsi Zhejiang, Tiongkok, Senin (11/11/2019).

Pemerintah Tiongkok memanggil 34 perusahaan teknologi termasuk Tencent, JD.Com, Baidu, dan induk TikTok, ByteDance. Beijing meminta mereka memperbaiki strategi persaingan usaha guna menghindari tindakan monopoli.

Pemanggilan dilakukan beberapa hari setelah setelah Beijing mendenda Alibaba US$ 2,8 miliar atau Rp 40,9 triliun. Dalam pertemuan itu, pemerintah memperingatkan raksasa teknologi untuk tidak mengikuti langkah Alibaba.

"Perhatikan contoh, Alibaba," kata pemerintah dalam pertemuan itu dikutip dari Bloomberg, Selasa (13/4). Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk menghapus eksklusivitas paksa. 

Raksasa teknologi yang dipanggil pun wajib menjalani pemeriksaan internal dan inspeksi bulan depan. "Perusahaan harus berjanji kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dan hukum," kata Beijing.

Badan Regulasi Pasar Tiongkok (SAMR) Tiongkok akan mengatur inspeksi sebagai tindak lanjut perbaikan strategi tersebut. Apabila masih ada perusahaan yang melanggar, regulator menyatakan akan menindak keras.

SAMR pun tengah merekrut 20 hingga 30 pekerja baru. "Tenaga kerja ditingkatkan dari jumlah saat ini 40 orang," kata dua orang yang mengetahui masalah tersebut dikutip dari Reuters, Minggu lalu (11/4).

Otoritas tersebut juga mencari tambahan tenaga kerja dari lembaga lainnya untuk menangani kasus yang memerlukan penyelidikan ekstensif. Ini sekaligus mendelegasikan kewenangan peninjauan kasus ke biro lokal.

Peneliti di Institut Strategi Nasional Universitas Tsinghua Liu Xu mengatakan, langkah tersebut bertujuan meningkatkan tindakan tegas kepada perusahaan teknologi yang melakukan monopoli.

Pengetatan pengawasan dilakukan setelah Beijing mendenda Alibaba pekan lalu. Denda yang dijatuhkan setara 4% pendapatan perusahaan pada 2019. 

Itu karena Alibaba dianggap melakukan praktik yang memaksa pedagang untuk memilih salah satu dari dua platform, alih-alih dapat bekerja dengan keduanya. SAMR menilai, strategi ini memungkinkan Alibaba meningkatkan posisinya di pasar dan mendapatkan keunggulan kompetitif yang tidak adil.

"Kebijakan ini menghambat persaingan di pasar ritel online Tiongkok. Melanggar bisnis pedagang di platform, hak dan kepentingan konsumen yang sah," kata SAMR dikutip dari CNBC Internasional, pekan lalu (8/3).

Selain denda, Alibaba diminta mengajukan pemeriksaan sendiri dan laporan kepatuhan ke SAMR selama tiga tahun.

 Alibaba mengatakan akan menerima hukuman itu dan mematuhi keputusan SAMR. "Alibaba tidak akan mencapai pertumbuhan kami tanpa regulasi dan layanan pemerintah yang baik," kata perusahaan.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...