Marak Warganet Hina Palestina, Kominfo Minta TikTok Batasi Konten

Fahmi Ahmad Burhan
20 Mei 2021, 12:09
Marak Warganet Hina Palestina, Kominfo Minta TikTok Batasi Konten
123RF.com/Alexey Malkin
Ilustrasi aplikasi video musik pendek TikTok

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggaet TikTok untuk mengatasi maraknya konten yang menghina Palestina. Sejauh ini, kementerian menemukan 40 konten audio yang mengandung ujaran kebencian terhadap Palestina dan meminta TikTok membatasi penyebaran unggahan tersebut.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, 40 unggahan itu dikategorikan sebagai konten berisiko atau high risk library. "Kami berkoordinasi dengan TikTok. Kemudian TikTok membatasi konten sehingga tidak bisa digunakan lagi," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (20/5).

Advertisement

Pembuat konten juga terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berbunyi, “setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

UU ITE juga menjabarkan sanksi bagi pelanggar. Regulasi ini berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.”

Sebelumnya, kepolisian juga mengamankan pemuda bernama Hilmiadi alias Ucok di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena menggunggah video ujaran kebencian Palestina disertai kata kasar di TikTok. Ucok diancam hukuman sesuai UU ITE, meski telah meminta maaf.

Pelajar SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu dikeluarkan dari sekolah. Ini karena ia mengunggah konten yang menghina Palestina lewat TikTok.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement