Kominfo Blokir Hampir 5.000 Konten Pinjol Ilegal

Desy Setyowati
13 Oktober 2021, 14:58
pinjol ilegal, pinjaman online, fintech, kominfo
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir hampir 5.000 konten pinjaman online ilegal sejak 2018. Pemerintah menerapkan setidaknya delapan cara untuk mengatasi pinjol ilegal.

“Sejak 2018 hingga Oktober (10/10), telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 dikutip dari siaran pers, Rabu (13/10).

Konten pinjaman online ilegal yang diblokir itu tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing. Ia memastikan bahwa pemerintah dan mitra kerja tidak memberikan ruang bagi konten pinjol ilegal.

“Kami berharap penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional,” ujarnya.

Kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi melakukan delapan langkah untuk mengatasi pinjol ilegal, di antaranya:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...