Kominfo Siapkan Aturan Dorong Facebook – Google Bayar Konten Berita
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat regulasi hak penerbit atau publisher rights media lokal di platform digital. Peneliti teknologi menilai, regulasi ini akan dapat mengikis dominasi Google hingga Facebook terkait konten media, termasuk berita di Indonesia.
Kominfo berencana membuat regulasi hak penerbit setelah menerima usulan dari Dewan Pers. Apabila terbit, aturan ini akan mengatur hak publikasi konten dari media lokal di platform digital seperti Google, Twitter hingga Facebook.
Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, regulasi hak penerbit akan memberi dampak positif bagi industri media di Indonesia. "Memberikan kepastian hak cipta dan sumber pendapatan baru bagi media," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/11).
Sebab, di era digital, media menghadapi tantangan atas maraknya akses yang serba gratis.
Selain menjadi sumber pendapatan baru, hak penerbit dianggap mampu mengikis dominasi raksasa teknologi atas penerbitan konten. Menurutnya, Google hingga Facebook telah mempublikasikan konten atau karya media lokal untuk mengeruk keuntungan sendiri.
"Sekarang yang terjadi monopoli konten. Nampaknya di sini tidak ada yang memperhatikan hal itu, termasuk lembaga pengawas kompetisi," kata Heru.
Meski begitu, pembuatan regulasi hak penerbit menurutnya tidak akan mudah. Sejumlah negara pun kesulitan dalam membuat regulasi itu, karena tarik ulur kepentingan dengan platform digital.