Fintech UangTeman Disebut Tak Bayar Gaji – Pajak Pegawai, Ini Kata OJK

Desy Setyowati
1 Desember 2021, 13:43
uangteman, fintech, ojk, pinjol, pinjaman online, gaji pegawai
Uang Teman
Perusahaan financial technology (fintech) UangTeman berencana ekspansi ke Filipina pada 2019.

Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) UangTeman disebut belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan (PPh) karyawan sejak akhir tahun lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator rutin memantau perkembangan kondisi keuangan fintech.

“Bukan hanya UangTeman, tetapi juga platorm fintech lain,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan kepada Katadata.co.id, Selasa sore (30/11). Namun ia tak mengiakan apakah OJK menerima laporan terkait UangTeman belum membayar gaji pegawai atau tidak.

Advertisement

Ia hanya menyampaikan, OJK telah meminta UangTeman menyampaikan rencana tindak lanjut (action plan) dan komitmen untuk melakukan perbaikan kinerja. “Kami terus melakukan monitor secara ketat implementasi komitmen yang diberikan,” ujarnya.

Bambang mengatakan, pemantauan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap fintech lending yang ada. “Bila dari hasil pengawasan, diketahui ada yang tidak sesuai dengan peraturan, maka berbagai tindakan pasti dilakukan,” ujar dia.

Langkah-langkah pengawasan yang dimaksud seperti klarifikasi temuan pemeriksaan dan/atau asesmen terhadap data dan informasi dari platform serta sumber lain yang relevan.

“Tentu saja, langkah pengawasan berikutnya sangat tergantung kompleksitas permasalahan dan/atau pelanggaran yang terjadi. Biasanya, komitmen-komitmen tindakan perbaikan (corrective actions) pengurus dan juga pemegang saham,” kata Bambang.

Tindakan perbaikan itu juga tergantung dari permasalahan utama. Selanjutnya, hasil-hasil tindakan korektif itu yang menentukan "therapy" atau tahapan pengawasan selanjutnya.

Sedangkan mantan eksekutif senior UangTeman menyampaikan, startup fintech lending tersebut belum membayarkan gaji dan PPh pegawai sejak akhir tahun lalu. Ia bercerita, UangTeman memberikan bukti potong pajak kepada karyawan.

Namun, ia justru disebut kurang bayar saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. “Ternyata selama 2020, bukti potong pajak diberikan kepada karyawan, tetapi belum dibayarkan,” kata dia kepada Katadata.co.id.

Selain itu, sepengetahuannya UangTeman belum membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, biaya ini wajib dibayarkan oleh perusahaan/lembaga pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement