AS, Cina, Korea Menuju Dunia Virtual Metaverse, Bagaimana Indonesia?

Fahmi Ahmad Burhan
24 Desember 2021, 15:34
metaverse, dunia virtual, cina, amerika, korea, perlindungan data
Century Studios
Film Free Guy

Perusahaan teknologi di Amerika Serikat (AS), Cina, dan Korea Selatan mulai beralih ke dunia virtual metaverse. Ahli teknologi informasi (IT) menyarankan Indonesia tidak latah mengikuti tren dan memilih mengantisipasi lewat regulasi.

Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, metaverse memang menjadi tren dan potensial di masa depan. "Tapi jangan ikut latah menggemakan metaverse," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (24/12).

Sebab, menurutnya teknologi metaverse mempunyai sejumlah kerawanan, seperti pelanggaran data pribadi. Perangkat metaverse akan menghasilkan lebih banyak data pribadi dibandingkan saat ini. 

Perangkat metaverse akan dilengkapi dengan teknologi pelacakan mata, wajah, tangan, dan tubuh. Bahkan, sebagian perangkat mempunyai sistem elektroensefalogram (EEG) yang dapat merekam aktivitas otak.

Metaverse juga membuat interaksi fisik menjadi berkurang. "Jangan sampai membuat aktivitas sosial masyarakat tercerabut dari akar budaya, tradisi, termasuk memberikan ekonomi ilusi," katanya.

Menurutnya, Indonesia lebih baik bersikap antisipatif. Salah satunya, menentukan tujuan dan strategi pengembangan teknologi yang jelas, serta menyiapkan regulasi.

"Regulasi ini menyangkut perlindungan data pribadi. Jangan sampai ketika masuk ke dunia virtual, data pribadi masyarakat bocor ke mana-mana dan disalahgunakan," katanya.

Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persada sepakat bahwa teknologi metaverse membutuhkan banyak sekali data pribadi. "Ini akan dipakai di dalam metaverse," katanya.

Menurutnya, apabila regulasi data pribadi tidak disiapkan, masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa saat data bocor di era metaverse . "Ini karena tidak ada instrumen yang melindungi," katanya.

Apalagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi belum juga rampung. Ia menyarankan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan teknologi metaverse itu ke regulasi ini atau produk turunannya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan, semua data pribadi, baik elektronik ataupun non-elektronik, serta agregasinya, akan menjadi subjek dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...