Besaran Pajak Kripto Dinilai Memberatkan Investor

Fahmi Ahmad Burhan
7 April 2022, 15:37
kripto, pajak kripto, bitcoin, ethereum, investor kripto, pph, ppn
Katadata
Ilustrasi bitcoin

Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto per 1 Mei. Pedagang cryptocurrency Indodax dan Tokocrypto menilai, besaran pajak kripto yang dikenakan terlalu memberatkan.

Ketentuan pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam beleid itu, setiap transaksi dari kripto akan dikenakan PPN. Tarifnya 1% dari PPN 11% atau 0,1% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui perdagangan fisik. Ditambah dengan 2% dari tarif PPN atau 0,2% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.

Selain itu, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh final. Tarifnya 0,1% dari nilai transaksi, jika dilakukan melalui pedagang fisik dan 0,2% bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak kripto akan menambah legalitas industri. Ini menandakan bahwa kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara. 

Namun, ia menilai besaran pajak tersebut memberatkan. "Nilai PPN dan PPh total jadi 0,2%. Di sisi lain, investor sudah dibebankan fee exchange 0,3%," kata Oscar kepada Katadata.co.id, Kamis (7/4).

“Kalau ditambah dengan besaran pajak yang baru, konsumen akan kena fee hampir dua kali lipat dari sekarang,” tambah dia.

Ia berharap besaran pajak hanya 0,05% masing-masing untuk PPN dan PPh. Dengan begitu, total pajak yang dikenakan di industri 0,1%.

Perhitungan itu mengacu pada pajak perdagangan saham yang totalnya mencapai 0,1%. "Saya berharap, besaran pajak untuk kripto pun disamakan," katanya.

Ia khawatir konsumen akan terbebani jika tarif pajak terlalu besar. Akibatnya, konsumen tidak tertarik dengan industri kripto dalam negeri dan justru lari ke pasar luar negeri. 

COO Tokocrypto Teguh K Harmanda juga menilai, besaran pajak kripto seharusnya mengikuti perkembangan industri. Saat ini, industri aset kripto di Indonesia masih baru.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...