Regulator di Banyak Negara Mulai Atur Ketat Kripto

Fahmi Ahmad Burhan
13 April 2022, 15:16
bitcoin, kripto, crypto, cryptocurrency, ethereum, bappebti
Katadata
bitcoin

Perusahaan di bidang kripto mencatat, regulator di banyak negara mulai membuat regulasi terkait cryptocurrency. Di Indonesia misalnya, pemerintah mengeluarkan aturan terkait aset digital ini tahun lalu dan akan meluncurkan bursa kripto.

Head of Nium Crypto Joaquin Ayuso De Paul mengatakan, regulator global gencar menyasar pasar kripto untuk melindungi konsumen ritel dari volatilitas yang tinggi. "Ini adalah kontrol keuangan untuk melindungi situasi yang fluktuatif," katanya dalam acara Wild Digital, Rabu (13/4).

Advertisement

Parlemen Singapura berencana mengesahkan Undang-Undang (UU) yang memperketat perizinan penyedia kripto. Lewat regulasi ini, penyedia cryptocurrency yang hanya menjalankan bisnis di luar negeri, harus memiliki izin operasional.

Sebelumnya, negara tetangga itu juga merilis aturan anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme bagi perusahaan penyedia kripto di Singapura.

CEO sekaligus Managing Partner di Quinlan & Associate Benjamin Quinlan mengatakan, peningkatan regulasi terjadi seiring dengan banyaknya pemilik kripto global saat ini. Berdasarkan laporan Crypto.com, populasi kripto global meningkat 178% menjadi hampir 300 juta orang tahun lalu.

Jumlah pengguna kripto itu diperkirakan mencapai satu miliar pada akhir tahun ini. "Apa yang kami lihat regulasi masif di seluruh dunia," katanya.

Di Indonesia, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement