Ada Ancaman Resesi, Alibaba PHK Sepertiga Pegawai di Tim Investasi

Fahmi Ahmad Burhan
15 Juli 2022, 10:31
alibaba, phk, cina
ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song
Logo Alibaba Group terlihat di kantor pusat perusahaan tersebut di Hangzhou, provinsi Zhejiang, China, Senin (18/11/2019).

Raksasa teknologi asal Cina, Alibaba akan melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK sepertiga karyawan di tim investasi strategis. Ini terjadi di tengah ancaman resesi sejumlah negara dan tekanan dari pemerintah Tiongkok.

Empat sumber Channel News Asia yang mengetahui masalah tersebut mengatakan, Alibaba berencana mengurangi tim investasi strategis yang saat ini lebih dari 110 orang. Banyak dari mereka yang ditempatkan di Cina dan sebagain di Hong Kong.

Setelah pemutusan hubungan kerja atau PHK itu, tim investasi Alibaba menjadi sekitar 70 orang.

PHK terutama akan melibatkan karyawan di tingkat menengah dan senior. "Perusahaan telah memberi tahu sebagian besar staf tentang pemecatan," kata sumber tersebut dikutip dari Channel News Asia, Kamis (14/7).

Sebelumnya, Alibaba dan raksasa teknologi asal Cina lainnya Tencent memang berencana memangkas puluhan ribu pekerja tahun ini.

Pemangkasan jumlah pegawai itu dilakukan setelah tindakan keras dari Beijing secara tajam. Ini memperlambat langkah pembuatan kesepakatan investasi raksasa e-commerce Cina itu.

Tekanan Beijing juga memperlambat pertumbuhan penjualan dan menghancurkan harga saham. Kemudian, tekanan membuat peningkatan modal baru dan ekspansi bisnis jauh lebih sulit.

Hingga akhirnya, raksasa teknologi seperti Alibaba dan Tencent mencari cara untuk memotong biaya operasional mereka, salah satunya dengan PHK.

Itu terjadi di tengah peningkatan pengawasan oleh pemerintah Tiongkok. Beijing mengeluarkan sejumlah aturan yang menyasar raksasa teknologi sejak akhir 2020.

Yang terbaru, Badan Nasional Regulasi Pasar Cina atau SAMR mengenakan denda pada raksasa teknologi Alibaba dan Tencent. Denda ini diberlakukan karena kedua perusahaan tidak melaporkan aksi korporasi, termasuk akuisisi.

Selain keduanya, sejumlah perusahaan menghadapi denda serupa. "Mereka dianggap gagal mematuhi aturan anti-monopoli, tentang pengungkapan transaksi," kata SAMR dikutip dari Reuters, Minggu (10/7).

Total ada 28 kesepakatan yang melanggar aturan menurut SAMR. Ada lima aksi korporasi Alibaba yang melanggar aturan, termasuk pembelian ekuitas pada anak platform streaming Youku Tudou. Sedangkan, Tencent terlibat dalam 12 transaksi aksi korporasi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) anti-monopoli, potensi denda maksimum dalam setiap kasus mencapai 500 ribu yuan atau Rp 1,1 miliar.

Pada 2020, SAMR juga mengenakan denda kepada Alibaba dan Tencent karena dianggap melanggar aturan anti-monopoli. Alibaba didenda 500 ribu yuan atau Rp 1 miliar, karena meningkatkan kepemilikan saham di perusahaan retail modern Intime Retail Group Co pada 2017.

"Perusahaan tidak meminta persetujuan kepada otoritas," demikian dikutip dari Bloomberg, pada 2020.

Selain itu, rencana PHK terjadi di tengah ancaman resesi di sejumlah negara. Perusahaan Pialang Global Nomura Holdings memperkirakan ada tujuh negara yang masuk jurang resesi ekonomi pada 2023, yakni:

  1. Amerika Serikat
  2. Zona Eropa
  3. Inggris
  4. Jepang
  5. Korea Selatan
  6. Australia
  7. Kanada

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...