Ada Aturan Baru Kripto, Transaksi Bitcoin Cs Diramal Melonjak di RI

Desy Setyowati
12 Agustus 2022, 13:23
kripto, bitcoin, ethereum, bappebti
Katadata
Bitcoin

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan baru terkait kripto. Regulasi ini dinilai dapat menggenjot transaksi cryptocurrency, termasuk bitcoin dan ethereum, yang anjlok sejak awal tahun.

Aturan baru yang dimaksud yakni Peraturan Bappebti atau Perba Nomor 11 tahun 2022. Regulasi ini menambah jumlah aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, dari 229 pada 2020 menjadi 383.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menilai, regulasi itu dapat mendorong peningkatan keamanan investor aset kripto.

“Dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis,” ujar dia dalam keterangan pers, Jumat (12/8).

Menurutnya, inti dari regulasi tersebut di antaranya:

  1. Larangan kepada bursa untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti
  2. Pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia
  3. Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di bursa di Indonesia saat ini
  4. Sanksi bagi bursa yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Tanah Air

Manda mengatakan, aturan itu memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. “Kami mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa,” katanya.

Pelaku usaha di industri kripto juga memiliki panduan jelas dalam menjalankan bisnis untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan tidak. Langkah ini juga menjadi cara untuk melindungi investor dari token atau koin berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

“Penambahan daftar aset kripto ini akan berpengaruh pada kenaikan transaksi kripto dan minat investor,” ujar Manda.

Alasan pertama, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak. “Mereka akan lebih percaya dan percaya diri untuk memulai atau bertransaksi,” tambah dia.

Kedua, menurutnya regulasi itu menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

“Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia,” katanya.

Regulasi baru itu terbit di saat harga bitcoin hingga ethereum turun. Aset kripto berkapitalisasi besar atau big cap terpantau turun dan masuk ke zona merah pada perdagangan Pukul 12.00 WIB hari ini (12/8).

Harga bitcoin misalnya, anjlok 1,3% menjadi US$ 24.028. Binance coin (BNB), solana (SOL) dan XRP melorot lebih dari 0,5%.

Sedangkan harga ethereum (ETH) naik 1,12% menjadi US$ 1.901 per koin.

Trader Tokocrypto Afid Sugiono menilai, pasar kripto mulai kehabisan ‘bensin’. Menurutnya, sentimen pertumbuhan ekonomi kuartal II bisa menjadi angin segar bagi sektor ini.

Inflasi Amerika Serikat (AS) juga turun dari 9,1% menjadi 8,5% pada Juli. Ini semestinya menjadi sentimen bagi investor bahwa siklus inflasi tinggi di Negeri Paman Sam sudah mencapai puncaknya.

Meski ada dua sentimen positif itu, pergerakan harga kripto masih lesu. Afid menganalisis faktor utamanya yakni pedagang (trader) masif melakukan aksi profit taking atau ambil untung, sehingga membuat investor lain menghentikan akumulasi.

“Banyak sentimen positif gagal menjadi berkah bagi market kripto. Banyak trader yang sepertinya bergerak cepat melakukan aksi ambil untung, karena penguatan yang membuat harga aset kripto tinggi kemarin,” ujar Afid.

“Kuat diguaan, mereka melakukan aksi itu karena yakin harga aset kripto benar-benar telah mencapai titik terendah,” tambah dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...