Penjelasan Kemenhub soal Gojek dan Grab Ambil Komisi Ojol 15% Lebih

Lenny Septiani
30 November 2022, 10:39
ojek online, ojol, gojek, grab, dpr, kemenhub
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022).

DPR sempat mengatakan bahwa Gojek dan Grab mengenakan biaya bagi hasil kepada pengemudi ojek online lebih dari 15% atau melanggar kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub akhirnya memberikan penjelasan terkait hal ini.

Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi teguran DPR tersebut kepada Kemenhub. Namun belum ada tanggapan.

Advertisement

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, kemarin (29/11), Kemenhub memberikan penjelasan mengenai aplikator yang mengambil biaya komisi lebih dari 15%.

Kemenhub sebelumnya menurunkan batas maksimal biaya aplikasi ojek online dari 20% menjadi 15%. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Aturan itu juga terkait kenaikan tarif ojek online per awal September.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, kementerian memang telah membatasi biaya bagi hasil maksimal 15%. Namun, “perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%,” katanya, Selasa (29/11).

Biaya 5% tambahan yang dimaksud yakni:

1. Asuransi keselamatan tambahan

“Asuransi yang dikelola oleh perusahaan swasta di luar program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang tercantum dalam petunjuk operasional kegiatan,” kata Hendro.

Namun, aplikator wajib memberi informasi kepada mitra pengemudi maupun penumpang terkait asuransi tersebut, sebagai persetujuan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement