OVO dan Lazada Respons Video KDRT Mantan Pegawai Pukul Istri dan Anak
Viral video laki-laki berinisial RIS diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya. Pelaku merupakan mantan pegawai OVO dan Lazada.
"Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di Lazada sejak 2021," kata juru bicara Lazada kepada Katadata.co.id, Rabu (21/12).
Lazada menegaskan bahwa perusahaan tidak membenarkan dan tak menoleransi aksi kekerasan dalam bentuk apapun. "Baik di luar maupun di dalam lingkungan kerja," katanya.
OVO juga mengatakan bahwa pelaku sudah tidak bekerja di perusahaan sejak 2019.
"OVO mengecam dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja," kata OVO melalui unggahan Instagram Story, Selasa (20/12).
RIS pernah bekerja di beberapa startup seperti MoneyGram, OVO, Lazada, Bank Neo Commerce hingga TrueMoney Indonesia.
Video pemukulan RIS terhadap istri dan anaknya viral di media osial. Awalnya diunggah oleh akun @ikeyyuuuu di Instagram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus dugaan KDRT itu ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan.
Ary menjelaskan, terlapor berinisial RIS melakukan kekerasan terhadap korban sejak 2021 hingga 2022 di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itu, RIS yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan melakukan kekerasan terhadap salah seorang anggota keluarganya, yakni korban K dengan memukul kepala korban dengan tangan.
"Selain itu, terlapor menendang punggung korban menggunakan kaki dan sering memaki korban dengan kata-kata kasar," tambah dia.
Pada kejadian tersebut, RIS melakukan kekerasan terhadap dua anggota keluarga yakni KR dan KA. Tindakan itu akhirnya dilaporkan oleh KEY.
Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari petugas parkir Apartemen Signature Park berinisial ARH, karyawan pelapor berinisial RRM, dan petugas keamanan Apartemen Signature Park berinisial N.
Menurut keterangan kepolisian, kasus itu menjadi terhambat lantaran dugaan KDRT terjadi sejak tahun lalu. Alhasil, tidak ada visum dan rekam medis yang bisa dijadikan sebagai barang bukti.
"Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang masih proses dua kali konseling sampai sekarang," ujarnya.
Kasus itu sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan surat laporan kepolisian
bernomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan/PoldaMetroJaya pada 23 September 2022.
Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.