Grab Naikkan Potongan Komisi Driver Online di Singapura pada 2023

Lenny Septiani
27 Desember 2022, 14:08
Grab, taksi online
Grab Singapura
Grab

Grab akan menaikkan biaya bagi hasil atau komisi 0,18% menjadi 20,18% di Singapura per 1 Januari 2023. Rencana ini dikeluhkan oleh mitra pengemudi taksi online.

Rencana itu disampaikan kepada mitra pengemudi pada 19 Desember. Ini dilakukan ketika pajak barang dan jasa atau GST naik dari 7% menjadi 8% di Singapura.

Advertisement

“Komisi tambahan, sekitar tiga sen untuk perjalanan dengan tarif US$ 16, akan sepenuhnya masuk ke otoritas pajak Singapura alias Inland Revenue Authority of Singapore,” kata Grab dikutip dari The Strait Times, Minggu (25/12).

Komisi yang diambil Grab dari pengemudi taksi online yang menggunakan layanan berbagi tumpangan alias ride hailing JustGrab juga naik. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tarif di bawah US$ 11, komisi naik dari 3% menjadi 3,02%
  • Tarif di atas US$ 11, komisi naik dari 12% menjadi 12,1%

Kenaikan itu sejalan dengan meningkatnya pajak barang dan jasa. “GST diterapkan atas komisi karena pengemudi taksi online dianggap sebagai pelanggan perusahaan,” dikutip dari laman Frequently Asked Questions (FAQ) atau daftar pertanyaan umum di situs Grab.

Grab menjelaskan, mitra pengemudi taksi online membayar perusahaan untuk layanan mempertemukan mereka dengan konsumen. “Inilah mengapa GST diterapkan atas komisi yang dibayarkan mitra pengemudi kepada Grab,” ujar decacorn yang berbasis di Singapura itu.

Perusahaan menjelaskan, pajak barang dan jasa sudah termasuk dalam komisi 20,18%. Grab tidak berencana mengenakannya untuk penumpang, karena khawatir permintaan layanan turun.

Namun, Grab akan menerapkan skema rabat pajak barang dan jasa atau GST enam bulan bagi pengemudi taksi online. Ini bertujuan menutupi kenaikan GST.

“Potongan pajak itu hanya akan berlaku bagi mereka yang menyelesaikan setidaknya 200 perjalanan di platform Grab setiap bulan,” ujar perusahaan.

Namun, pengemudi taksi online mempertanyakan alasan mereka harus menanggung beban kenaikan pajak. Mereka berharap Grab yang menanggungnya.

“Ini tidak adil. Kami bukan konsumen, kami hanya berusaha mencari nafkah,” kata mitra pengemudi Grab Jude Ng (45 tahun).

Pengemudi lainnya Mr Cedric Lim (32 tahun) menilai, driver tidak membeli layanan Grab, menaikan sebagai kontraktor. “Kami yang melayani pelanggan mereka,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement