Apakah Sopir Taksi dan Ojek Online Mendapatkan THR?

Desy Setyowati
3 April 2023, 15:52
ojek online, gojek, grab
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Pekerja di Indonesia kini menantikan Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Lebaran. Apakah pengemudi taksi dan ojek online juga mendapatkan THR?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan, hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan.

“THR Keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," tulis Kemnaker melalui Twitter, Senin (3/4).

Hubungan pengemudi taksi dan ojek online dengan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan inDrive hanya mitra. Operasional pengemudi sebagai mitra diatur oleh perusahaan.

Mereka pun sering menggelar demo dengan tuntutan ingin menjadi pegawai. Sebab, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur hubungan kerja berupa mitra. Alhasil, perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi tak diatur di UU ini.

Penghasilan pengemudi taksi dan ojek online di Indonesia dihitung berdasarkan jarak tempuh dan insentif dari perusahaan. Tarif per kilometer diatur oleh Kemenhub.

Meski begitu, aplikator seperti Gojek dan Grab tercatat beberapa kali memberikan bonus kepada mitra pengemudi menjelang Lebaran. Pada 2022 misalnya, Tokopedia, OVO, dan Grab bekerja sama menggelar program donasi 'Patungan Untuk Berbagi THR' untuk bagi 100 ribu pekerja informal yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...