Gojek Putus Mitra Driver Ojol yang Bawa Kabur Kamera Rp 28 Juta
Gojek memutus hubungan mitra dengan salah satu pengemudi ojek online atau ojol yang membawa kabur kamera Sony FX30 Rp 28 juta milik konsumen.
Sebelumnya, pengguna Gojek yakni Ricky (34) membeli kamera merek Sony FX30 di suatu toko di Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat pekan lalu (15/5). Pihak toko kemudian mengusulkan untuk memesan layanan GoSend untu pengiriman.
Kamera Rp 28 juta itu dikirim ke alamat temannya bernama Fariz. Namun pesanan tak kunjung diterima oleh temannya, padahal status pesanan tercatat sudah terkirim ke alamat tujuan.
Setelah berkomunikasi dengan pihak toko, Ricky mendapat foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengemudi ojek online atau ojol Gojek dengan nama akun Rendi Ramadhani Pratama.
Berdasarkan hasil investigasi, Head of Corporate Affairs Product Communication Gojek Rosel Lavina menyampaikan bahwa oknum driver ojek online atau ojol terkait tidak mengirimkan pesanan barang ke alamat tujuan.
"Untuk itu, kami memutus kemitraan dan melakukan blacklist agar yang bersangkutan tidak mendaftar lagi di ekosistem Gojek," ujar Rosel dalam keterangan pers, Selasa (23/5).
"Kami sangat menyayangkan dan memohon maaf atas kejadian yang menimpa saudara Fariz," kata Rosel. "Keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan Gojek merupakan fokus utama kami."
Gojek tidak menoleransi segala bentuk tindak pelanggaran dan pidana, termasuk pencurian barang. Selain itu, akan selalu mengambil langkah tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Langkah tersebut bertujuan melindungi konsumen dan nama baik jutaan mitra Gojek yang telah bekerja secara jujur," katanya.
Gojek pun memproses pengajuan klaim senilai harga barang dan pengembalian dana kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut akan memakan waktu maksimal 14 hari kerja untuk pihak asuransi menyetujui nilai klaim dan melakukan pembayaran ke nomor rekening pelanggan.