Grup Texmaco Gugat Pemerintah soal Utang BLBI Rp 31 Triliun

Abdul Azis Said
3 Januari 2022, 08:13
Kemenkeu, blbi, sri mulyani, grup texmaco,
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu

Pemerintah kembali digugat oleh pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kali ini, giliran Grup Texmaco.

Gugatan tersebut dilayangkan usai pemerintah menyita ratusan hektare aset milik perusahaan tekstil tersebut pada akhir Desember 2021. Dakwaan ini disampaikan pada 30 Desember 2021 atas nama pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan.

Pemerintah digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan  klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Tergugat dalam perkara ini yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, isi petitum dalam gugatan Grup Texmaco antara lain:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat
  2. Menyatakan penggugat sebagai pemilik sah perusahaan-perusahaan bidang tekstil, engineering dan penanaman modal lainnya
  3. Menyatakan penggugat pemilik yang sah atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung infrastruktur yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumbereji, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Desa Kiara Pagung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari Purwakarta Jawa Barat.

Berdasarkan dokumen gugatan di situs resmi PN Jakarta Pusat, sengketa antara Grup Texmaco dengan pemerintah akan memasuki sidang pertama pada Selasa (11/2).

Marimutu Sinivasan menjelaskan, alasan pengajuan gugatan yakni terdapat beberapa versi terkait perhitungan utang Grup Texmaco. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian sah terkait besaran utangnya.

"Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," kata Sinivasan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/1).

Empat versi perhitungan utang yang berbeda tersebut di antaranya:

  1. Utang yang diakui perusahaan Rp 8,09 triliun. Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
  2. Nilai utang Rp 29 triliun dan tunggakan Letter of Credit  US$ 80,57 juta. Ini disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, sesuai Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 51 pada 2005.
  3. Utang sekitar Rp 38 triliun yang perhitungannya berasal dari Satgas BLBI dalam surat No. S-820/KSB/2021.
  4. Utang Rp 93 triliun, yang terdiri atas Rp 31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar. Ini berdasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang  dikeluarkan oleh KPKNL Jakarta III.

Selain itu, Marimutu mengelak disebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang kepada negara. Pernyataan ini sebelumnya sempat dilontarkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers akhir Desember 2021.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...