WTO Kaji Skema Pajak Sukarela untuk Produk Impor E-Commerce
World Trade Organization (WTO) mengkaji usulan Indonesia untuk mengenakan pajak dan bea masuk pada transaksi e-commerce lintas negara. Pertimbangan WTO, barang dan jasa hasil transaksi digital dapat dikenakan bea masuk secara sukarela. Artinya, pengenaan bea tersebut diserahkan pada masing-masing negara.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pengenaan bea masuk dan pajak pada transaksi e-commerce, seperti yang diterapkan pada bisnis konvensional, akan menciptakan keadilan bagi kedua jenis bisnis ini. “Dengan demikian, bisnis konvensional dapat bersaing dengan barang impor yang masuk melalui ranah digital,” kata Enggar melalui siaran persnya, Kamis (14/12).
Kondisi saat ini, harga barang impor dari transaksi e-commerce dapat dijual lebih murah dibanding barang lokal karena tidak membayar bea masuk dan pajak. Di sisi lain, pelaku usaha konvensional cukup sulit untuk bersaing dengan bisnis e-commerce karena memiliki kewajiban membayar bea masuk dan pajak.
Enggar menyatakan, perkembangan pesat e-commerce dapat melebarkan rentang antara bisnis konvensional dan bisnis digital. “Dikhawatirkan, pengusaha besar asing yang berbasis e-commerce akan melumpuhkan bisnis konvensional maupun bisnis kecil di suatu negara,” ujarnya.
(Baca juga: Pelaku E-Commerce Targetkan Harbolnas Tahun Depan Bisa Diekspor)
Jika usulan Indonesia tersebut disetujui, produk pelaku usaha konvensional terutama yang berskala kecil dan menengah akan memiliki kesempatan bersaing dengan barang impor dari segi harga. Skema ini akan menciptakan level persaingan yang setara (level playing field) antara bisnis konvensional dan bisnis digital.
Dalam forum perundingan di Buenos Aires, seruan Indonesia tersebut telah menjadi pertimbangan WTO. Selain itu, Mendag Enggar dan Dirjen WTO Roberto Azevêdo juga telah bertemu untuk membahas hal tersebut.
Enggar juga mengimbau WTO supya tidak mengabaikan potensi pendapatan negara dari sektor e-commerce. “Pengenaan bea masuk dan pajak dapat menjadi penerimaan negara yang signifikan bagi negara-negara berkembang,” ujarnya.
Barang dan jasa yang dapat dikenakan bea masuk dan pajak misalnya buku digital (e-book), musik digital, jasa akuntansi, serta jasa arsitektur. Sementara itu, jasa transmisi elektronik akan tetap dalam moratorium sehingga tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak.
(Baca juga: Situs E-Commerce Sempat Semaput, Harbolnas akan Cetak Rekor)
Negara anggota WTO sebelumnya selalu menyepakati dilanjutkannya moratorium atas pengenaan bea masuk dan pajak barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik. Perpanjangan moratorium itu dilakukan setiap dua tahun atau jika ada konferensi tingkat menteri WTO.
“Pernyataan sikap Indonesia ini akan berkontribusi kepada aturan main perdagangan melalui e-commerce untuk menciptakan perdagangan yang adil,” kata Enggar.