Tokopedia Diretas, Tips Lindungi Data Pribadi Saat Berbelanja Online

Pingit Aria
5 Mei 2020, 03:00
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

(Baca: Tokopedia dan Bukalapak Diretas, Ini Dua Modus Bobol E-commerce)

5. Akses Situs E-Commerce Secara Manual

Anda disarankan mengakses situs e-commerce secara manual melalui browser dan mesin pencari. Jangan mengakses lewat tautan yang dibagikan lewat email, karena tindakan tersebut rentan terhadap serangan phising (praktik mengelabui pengguna demi mendapatkan akunnya).

6. Hindari Gunakan Komputer Publik

Transaksi keuangan daring sebaiknya dilakukan melalui komputer pribadi Anda. Sebab, bukan tidak mungkin komputer-komputer publik yang umumnya tersebar di ruang publik, hotel, dan bandara memiliki spyware yang mencatat informasi Anda.

Perlunya Perlindungan Data Pribadi

Kasus-kasus peretasan yang terjadi pada platform e-commerce mengingatkan publik perihal isu keamanan data pengguna internet. Hingga saat ini, Indonesia masih menunggu hadirnya Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam Rancangan UU PDP, diatur perihal sanksi pelanggaran data pribadi. Menurut pasal 42, pelaku yang melakukan pencurian dan pemalsuan data pribadi dengan tujuan kejahatan terancam dipidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

(Baca: Kominfo: Nomor Ponsel & E-mail Pengguna Tokopedia Kemungkinan Dibobol)

Kemudian pasal 43 mengatakan, pidana pokok ditingkatkan menjadi denda maksimal Rp1 miliar jika pelanggaran dilakukan suatu badan usaha. Selain itu, pemilik data pribadi juga berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran tersebut. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 12.

Saat ini, naskah Rancangan UU PDP sudah diterima DPR dan sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G. Plate pada akhir tahun lalu menegaskan bahwa pemerintah terlebih dahulu harus menunggu rampungnya pembahasan Omnibus Law, sebelum membahas UU PDP.

Reporter: Nobertus Mario Baskoro

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...