BPOM Patroli Obat dan Vitamin Ilegal di E-Commerce Tiap Minggu
Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) menyampaikan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) rutin melakukan patroli obat dan vitamin ilegal di marketplace. Mereka kemudian mengirimkan tautan (link) terkait kepada masing-masing platform setiap pekan.
Ketua IdEA Bima Laga mengatakan, asosiasi bekerja sama dengan BPOM untuk memberantasan peredaran obat dan vitamin ilegal hampir tiga tahun lalu atau pada 2019.
BPOM rutin mengirimkan link penjualan obat dan vitamin ilegal kepada e-commerce untuk kemudian diblokir. “Maka, apapun obat yang tidak mendapat izin edar di platform, otomatis tersapu dengan adanya patroli siber BPOM," kata Bima saat konferensi pers, Rabu (6/10).
Bima juga mengatakan, idEA intensif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau ekosistem digital, terutama e-commerce. Pemantauan utamanya menyasar barang-barang ilegal dan bajakan, serta konten-konten yang tidak sesuai peraturan.
Selain menggaet BPOM, IdEA mendeklarasikan dukungan atas komitmen pemerintah memberantas pelanggaran hak kekayaan intelektual (HaKI). Deklarasi ini dibacakan langsung oleh Bima bersama lima e-commerce anggota yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli dan Bukalapak.
Deklarasi dukungan tersebut berisi lima langkah yang akan dilakukan IdEA dan e-commerce untuk memberantas produk yang melanggar kekayaan intelektual, yakni:
- IdEA menyatakan dukungan terhadap kebijakan perlindungan dan penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asoasiasi juga akan mendorong penjual, seller, lapak, merchant yang menjadi mitra bisnis e-commerce untuk memasarkan barang dan jasa yang sudah memiliki hak kekayaan intelektual. Pengakuan hak ini diperoleh melalui proses pendaftaran atau pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- IdEA berupaya memberikan edukasi kepada penjual, seller, lapak, merchant terkait hak kekayaan intelektual.
- E-commerce yang menjadi anggota IdEA berjanji akan menyediakan mekanisme pengaduan. Ini bertujuan, pemilik hak bisa mengadukan kepada e-commerce. Ketika terbukti melangar, maka tautan dari seller, merchant, penjual atau lapak yang dilaporkan akan ditutup.
- idEA dan seluruh anggota siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah atau regulator, hususnya aparat penegakan hukum. Kerja sama dalam rangka penyediaan informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
Deklarasi tersebut menjadi salah satu rangkaian kerja sama untuk menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang ditandatangani oleh pemerintah hari ini. Pemerintan yang dimaksud meliputi DJKI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kerja sama lintas lembaga pemerintah tersebut dalam upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, bertujuan mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL).
Status itu dikeluarkan oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) kepada negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekeyaan intelektual berat.
"Label PWL ini tentu akan berdampak negatif khususnya dari sektor perekonomian. Status ini membuat investor asing enggan berinvetasi di Indonesia. Sebab, PWL menunjukkan termasuk negara yang memiliki pelanggaran kekayaan intelektual signifikan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.
Penilaian USTR yang menyematkan status PWL kepada Indonesia juga berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP). GSP merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS) kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.
Pemberian fasilitas GSP itu dapat meningkatkan kinerja usaha ekspor Indonesia ke AS. Produk ekspor unggulan seperti produk agrikultur, tekstil, garmen, dan perkayuan akan memperoleh pemotongan bea masuk 5%, sehingga berdampak pada meningkatnya daya jual produk tersebut.
Tetapi AS bisa menaikkan tarif bea masuk komoditas tersebut menjadi 7% apabila Indonesia masih berstatus PWL.