Kata Tokopedia dan TikTok Soal Barang Impor Rp 1,5 juta Kena Biaya
Barang impor US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit yang dijual di e-commerce akan dikenakan bea impor. Bagaimana respons Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok?
Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan perusahaan masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait.
Selain itu, mempelajari dampaknya bagi bisnis Tokopedia.
“Tokopedia 100% marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor langsung atau cross-border di dalam platform,” kata Hilmi kepada Katadata.co.id, Jumat (4/8).
Ia menyatakan bahwa penjual di Tokopedia saat ini berjumlah lebih dari 14 juta. “Hampir 100% pelaku UMKM. Sebanyak 100% berada atau berdomisili di Indonesia,” ujar dia.
Sementara TikTok enggan berkomentar. Lalu Shopee dan Lazada belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan barang impor US$ 100 juta per unit yang dijual di platform e-commerce akan dikenakan bea impor.
"Akan ada bea masuk dan tarif bagi barang impor dari e-commerce," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (3/8).
Menurutnya, Bendahara Negara akan mengatur bidang teknis importasi melalui e-commerce tersebut.
Hal tersebut merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia alias BP2MI Benny Rhamdani di Istana Negara kemarin (3/8).
Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Sistem elektronik yang dimaksud mulai dari media sosial hingga platform e-commerce.
Permendag sebelumnya tidak mensyaratkan nilai penjualan produk impor melalui e-commerce. Revisi regulasi ini secara singkat akan melarang importasi melalui e-commerce dengan nilai barang kurang dari US$ 100 per unit.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan revisi kebijakan itu bertujuan untuk melindungi UMKM lokal. Isy menyebutkan revisi Permendag dalam proses harmonisasi dan akan diimplementasikan pada awal Agustus.
"Ada beberapa yang direvisi, di antaranya penetapan batas minimal US$ 100 per unit barang yang diperdagangkan di lokapasar oleh pedagang luar negeri," kata Isy kepada Katadata.co.id, Rabu (26/7).
Kemendag juga memberikan syarat tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri. Syarat yang dimaksud seperti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang/jasa yang ditawarkan.
Selain itu, mendefinisikan secara jelas social commerce sebagai salah satu bentuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan sudah mengusulkan revisi pada Permendag Nomor 5 terkait harga jual yang dibatasi harus US$ 100 di e-commerce atau social commerce agar tidak mematikan usaha para pelaku UMKM.
"Harga jual US$ 100 itu masuk akal. Kami identifikasi beberapa barang yang memang spesifik teknologi, seperti lensa kamera, barang digital, itu mahal," ujarnya saat ditemui di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, akhir bulan lalu (26/7).