Pemerintah Tak Larang E-commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Andi M. Arief
3 Agustus 2023, 16:22
impor, ecommerce, marketplace, jokowi
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Warga berbelanja secara daring di salah satu "marketplace" di Bojong Manik, Lebak, Banten, Sabtu (4/3/2023).

Platform perdagangan elektronik atau e-commerce tidak akan dilarang mengimpor barang dengan nilai lebih dari US$ 100 per unit atau sekitar Rp 1,5 juta. Namun barang tersebut akan dikenakan bea impor oleh negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan platform e-commerce akan memberikan batas minimum bagi produk asing senilai US$ 100 per unit. Menurutnya, Bendahara Negara akan mengatur bidang teknis importasi melalui e-commerce tersebut.

"Akan ada bea masuk dan tarif bagi produk impor dari e-commerce," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (3/8).

Hal tersebut merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dan Presiden Joko Widodo di Istana Negara hari ini.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Sistem elektronik yang dimaksud mulai dari media sosial hingga platform e-commerce.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan revisi kebijakan ini bertujuan untuk melindungi UMKM lokal. Isy menyebutkan revisi Permendag tersebut sedang dalam proses harmonisasi dan akan diimplementasikan pada awal Agustus 2023.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...