Mendag Larang Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dijual di Marketplace

Nadya Zahira
26 Juli 2023, 13:43
Warga berbelanja secara daring di salah satu "marketplace" di Bojong Manik, Lebak, Banten, Sabtu (4/3/2023). Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memproyeksi nilai transaksi e-commerce pada tahun 2023 naik sebesar 17 persen atau Rp572 triliun diba
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Warga berbelanja secara daring di salah satu "marketplace" di Bojong Manik, Lebak, Banten, Sabtu (4/3/2023). Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memproyeksi nilai transaksi e-commerce pada tahun 2023 naik sebesar 17 persen atau Rp572 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp489 triliun.

Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Dalam aturan tersebut, Kemendag akan melarang penjual luar negeri menjual barang di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit di marketplace atau lokapasar.

"Ada beberapa yang direvisi, di antaranya penetapan batas minimal US$ 100 per unit barang yang diperdagangkan di lokapasar oleh pedagang luar negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, kepada Katadata.co.id, Rabu (26/7).

Dia mengatakan, kebijakan ini diterapkan dalam rangka perlindungan usaha menengah, kecil, dan mikro atau UMKM dalam negeri. Aturan tersebut saat ini telah rampung dan akan segera diterapkan.

"Tinggal menunggu pelaksanaan harmonisasinya oleh Kemenkumham, yang informasinya akan dilaksanakan awal Agustus ini," ujar Isy saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (26/7).

Isy mengatakan, Kemendag juga memberikan syarat tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri. Syarat tersebut seperti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang/jasa yang ditawarkan.

Selain itu, Isy mengatakan, aturan tersebut juga akan mendefinisikan secara jelas social commerce sebagai salah satu bentuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebagai informasi, Permendag No.50/2020 baru mengatur perdagangan e-commerce. Namun saat ini, muncul social commerce atau media sosial yang melakukan perdagangan seperti TikTok Shop.

UMKM Kalah Saing

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pihaknya mengusulkan revisi pada Permendag No.5/2020 terkait harga jual yang dibatasi harus US$ 100 pada e-commerce atau social commerce agar tidak mematikan usaha para pelaku UMKM. Pasalnya, barang yang dijual di platform tersebut sangat murah karena berasal dari barang impor. Padahal, barang tersebut bisa ditemukan di Indonesia.

Fiki mengatakanpembatasan harga tersebut diterapkan untuk mencegah UMKM gulung tikar karena kalah saing dengan para penjual yang menjual barang murah impor di e-commerce atau social commerce.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...