TikTok Disebut Gaet Tokopedia, RI Kaji Aturan E-Commerce Monopoli
TikTok dikabarkan mempertimbangkan untuk berinvestasi di GoTo Gojek Tokopedia dengan membentuk perusahaan patungan alias joint venture. Sementara itu, Pemerintah menyiapkan peraturan untuk mengantisipasi e-commerce monopoli.
Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 direvisi. Padahal aturan ini yang memaksa TikTok menutup TikTok Shop.
Permendag yang terbit pada 26 September itu melarang media sosial dan e-commerce di satu aplikasi. TikTok pun menutup TikTok Shop seminggu setelahnya atau awal Oktober (4/10).
Namun kini, Menteri Teten mengusulkan agar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu direvisi dengan memasukkan larangan menjual produk di bawah harga pokok produksi atau HPP.
"Saya sudah sampaikan di rapat koordinasi, Menteri Koordinator Perekonomian perlu merevisi UU Permendag mengenai peraturan tidak boleh menjual di bawah HPP," ujar Teten usai menghadiri pembukaan Cerita Nusantara di Jakarta, Selasa (28/11).
Revisi itu bertujuan menjaga agar bisnis di platform e-commerce tetap berkelanjutan dan terhindar dari monopoli pasar. Selain itu, menyelamatkan e-commerce lokal yang bersaing dengan platform global bermodal sangat besar.
Menurut Teten, pengaturan larangan penjualan produk murah atau di bawah HPP sudah dilakukan oleh Cina untuk melindungi industri.
"Indonesia harus meniru Cina. Di Tiongkok sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce tidak boleh ada yang memonopoli pasar," katanya.
Namun demikian, usulan revisi tersebut baru bisa dilakukan setelah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 berjalan selama tiga bulan. Ini guna melihat efektivitas regulasi ini terhadap e-commerce di Indonesia.
"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan. Ini kan baru sebulan, jadi kami tunggu dua bulan lagi. Tapi itu harus, kalau kami melihat bagaimana Cina menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya," kata Teten.
Teten menyampaikan, nantinya HPP ditetapkan oleh asosiasi. Setiap asosiasi baik itu tekstil, garmen, elektronik dan lainnya diwajibkan memiliki HPP.
TikTok Dikabarkan Gaet Tokopedia
Sumber Bloomberg menyampaikan bahwa TikTok sedang dalam pembicaraan untuk berinvestasi pada Tokopedia.
"Investasi ini merupakan salah satu dari beberapa opsi yang dipertimbangkan oleh perusahaan Cina itu untuk mencoba dan memulai kembali bisnis toko online di pasar e-commerce terbesarnya," kata sumber Bloomberg, dikutip Rabu (22/11).
Beberapa sumber Bloomberg menyampaikan, TikTok dan GoTo sedang mengerjakan potensi investasi di Tokopedia. "Dapat diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan," ujar sumber.
"Daripada melakukan investasi langsung, kesepakatan tersebut dapat berbentuk usaha patungan alias joint venture antara kedua perusahaan," kata salah satu sumber.
Katadata.co.id mengonfirmasi kabar tersebut kepada TikTok dan Tokopedia. Namun belum ada tanggapan.
Menteri Teten mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan menggaet e-commerce lokal seperti Tokopedia. Namun ada syaratnya, yakni menghapuskan praktik predatory pricing.
Bahkan, menurut Teten, TikTok Shop bisa saja merger dengan e-commerce lokal asalkan menghilangkan praktik predatory pricing.
Predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu, menurut Organization for Economic Co-Operation and Development atau OECD.
Menurut Teten, merger, akuisisi, kerja sama antara TikTok Shop dengan Tokopedia maupun Bukalapak tidak dapat dihindari. Sebab, kedua e-commerce lokal ini telah mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO).
"Mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11).