Bagaimana Nasib Produk Lokal UMKM jika TikTok Gaet Tokopedia?

Desy Setyowati
8 Desember 2023, 08:17
Tokopedia, goto, umkm, TikTok
Katadata/Desy Setyowati
Tokopedia dan TikTok

TikTok dikabarkan akan mengumumkan kesepakatan kerja sama dengan GoTo Gojek Tokopedia paling cepat minggu ini atau minggu depan. Bagaimana nasib produk lokal buatan UMKM?

"Pembicaraan antara pemilik TikTok yakni ByteDance dengan Tokopedia terkait kemitraan dan investasi sedang dalam tahap akhir," kata sumber DealStreetAsia, Rabu (6/12).

"Kesepakatan mungkin akan diumumkan paling cepat pada minggu ini atau minggu depan," demikian dikutip.

Beberapa sumber DealStreetAsia menyampaikan, ada kemungkinan TikTok akan mengambil saham kecil di Tokopedia. Kemudian secara bertahap meningkatkannya menjadi saham mayoritas.

"Awalnya, ByteDance menginginkan 10% saham di Tokopedia. Namun GoTo telah mendorong mereka (ByteDance) untuk mengambil alih 50% dan membiarkan mereka menjalankan bagian bisnis e-commerce itu,” kata seorang sumber yang mengetahui perkembangan tersebut.

Namun diskusi masih berlanjut, sehingga hasil kesepakatan bisa berubah. 

Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada GoTo Gojek Tokopedia dan TikTok. GoTo dan TikTok enggan berkomentar terkait rumor.

Sebelumnya, sumber Bloomberg menyampaikan bahwa GoTo Gojek Tokopedia dan TikTok mengkaji banyak kemungkinan kerja sama. Salah satunya, membentuk perusahaan patungan alias joint venture.

"Daripada melakukan investasi langsung, kesepakatan tersebut dapat berbentuk usaha patungan," kata salah satu sumber Bloomberg. “Diskusi tersebut juga melibatkan kedua perusahaan untuk bersama-sama membangun platform e-commerce baru."

Jumlah UMKM di TikTok Gaet Tokopedia

Sebelum menutup fitur TikTok Shop pada awal Oktober (4/10), social commerce asal Cina menyebutkan sudah menggaet enam juta UMKM dan hampir tujuh juta kreator affiliate. Namun Kementerian Koperasi dan UKM meragukan hal ini.

Sebab TikTok awalnya menyebutkan hanya dua juta UMKM, tiga bulan sebelum Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang melarang e-commerce dan media sosial dalam satu aplikasi pada akhir September (26/9).

“Sata minya semua data clear dulu. Mereka justru klaim tak punya data, hanya sampling,” kata Staf Khusus atau Stafsus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif Fiki Satari bercerita, dikutip dari Antara, awal Oktober (5/10).

Namun pada Juni, CEO TikTok Shou Zi Chew menyampaikan akan berinvestasi di Indonesia. “Kami akan investasi miliaran dolar selama tiga hingga lima tahun ke depan,” kata dia dalam acara TikTok Southeast Asia Impact Forum di Jakarta, pada Juni (15/6).

Namun, ia tidak memerinci nilai investasi yang akan digelontorkan di Indonesia. Sementara itu, berdasarkan rumor nilainya US$ 10 miliar atau sekitar Rp 149,5 triliun.

Saat itu, Shou Zi Chew menyebutkan bahwa TikTok memiliki 8.000 karyawan di Asia Tenggara. Hampir 2.000 di antaranya di Indonesia.

Sementara itu, Tokopedia selalu mengklaim bahwa seluruh penjual di platform yang mencapai 14 juta merupakan pedagang lokal. Riset Telkomsel pada 2022 juga menyebutkan Tokopedia menjadi andalan UMKM. Rinciannya sebagai berikut:

Pemerintah Kaji Atur Diskon E-Commerce

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan menggaet e-commerce lokal seperti Tokopedia. Namun ada syaratnya, yakni menghapuskan praktik predatory pricing.

Bahkan, menurut Teten, TikTok Shop bisa saja merger dengan e-commerce lokal asalkan menghilangkan praktik predatory pricing.

Predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu, menurut Organization for Economic Co-Operation and Development atau OECD.

Selain itu, Teten mengusulkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 direvisi. Padahal aturan ini yang memaksa TikTok menutup TikTok Shop.

Permendag yang terbit pada 26 September itu melarang media sosial dan e-commerce di satu aplikasi. TikTok pun menutup TikTok Shop seminggu setelahnya atau awal Oktober (4/10).

Namun kini, Menteri Teten mengusulkan agar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu direvisi dengan memasukkan larangan menjual produk di bawah harga pokok produksi atau HPP.

"Saya sudah sampaikan di rapat koordinasi, Menteri Koordinator Perekonomian perlu merevisi UU Permendag mengenai peraturan tidak boleh menjual di bawah HPP," ujar Teten usai menghadiri pembukaan Cerita Nusantara di Jakarta, dua pekan lalu (28/11).

Revisi itu bertujuan menjaga agar bisnis di platform e-commerce tetap berkelanjutan dan terhindar dari monopoli pasar. Selain itu, menyelamatkan e-commerce lokal yang bersaing dengan platform global bermodal sangat besar.

Menurut Teten, pengaturan larangan penjualan produk murah atau di bawah HPP sudah dilakukan oleh Cina untuk melindungi industri.

"Indonesia harus meniru Cina. Di Tiongkok sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce tidak boleh ada yang memonopoli pasar," katanya.

Namun demikian, usulan revisi tersebut baru bisa dilakukan setelah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 berjalan selama tiga bulan. Ini guna melihat efektivitas regulasi ini terhadap e-commerce di Indonesia.

"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan. Ini kan baru sebulan, jadi kami tunggu dua bulan lagi. Tapi itu harus, kalau kami melihat bagaimana Cina menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya," kata Teten.

Teten menyampaikan, nantinya HPP ditetapkan oleh asosiasi. Setiap asosiasi baik itu tekstil, garmen, elektronik dan lainnya diwajibkan memiliki HPP.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...