TikTok Disebut Langgar Hukum, E-Commerce x Medsos Diramal Menjamur

Desy Setyowati
28 Maret 2024, 14:55
Tokopedia, TikTok, e-commerce,
Katadata/Desy Setyowati
Tokopedia dan TikTok
Button AI Summarize

TikTok dinilai melanggar aturan meski sudah bergabung dengan Tokopedia, karena e-commerce dan media sosial di satu aplikasi. Namun ekonom Center of Economic and Law Studies alias CELIOS memperkirakan, skema bisnis seperti ini menjamur.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menilai bahwa e-commerce menambahkan beragam fitur seperti video pendek maupun live streaming layaknya media sosial bakal masif ke depan.

"Pasti pada satu titik akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur yang bersifat hybrid. Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasikan layanan ke aplikasi TikTok," ujar Huda melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, menurut dia pemerintah perlu mengkaji aturan yang memberikan ruang gerak bagi perusahaan termasuk startup. Ia mencontohkan TikTok yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Kementerian Koperasi dan UKM menyebut TikTok melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 karena e-commerce dan media sosial ada di satu aplikasi, meskipun sudah bergabung dengan Tokopedia.

"Jangan lupa bahwa beberapa e-commerce  memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan live streaming di dalam platform. Ini yang disebut ruang abu-abu," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Executive Director dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi. "Harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada (yang juga menyediakan fitur berbagai video dan live streaming). Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas," ujar Heru.

TikTok dan Tokopedia diberikan waktu tiga sampai empat bulan untuk menyelesaikan integrasi supaya memenuhi ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, migrasi sistem TikTok Shop ke Tokopedia dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  1. Sistem pembayaran: Porsi migrasi 60%. Migrasi front-end 94%.
  2. Pemisahan data pengguna: Migrasi front-end 94%.
  3. Pengoperasian merchant: migrasi 99%

“Jadi, total perkembangan migrasi sudah 87%," kata Isy. “Mayoritas migrasi terjadi di balik layar atau secara back-end.”

Sistem pembayaran TikTok Shop berlangsung di back-end Tokopedia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...