TikTok Disebut Langgar Hukum, E-Commerce x Medsos Diramal Menjamur

Desy Setyowati
28 Maret 2024, 14:55
Tokopedia, TikTok, e-commerce,
Katadata/Desy Setyowati
Tokopedia dan TikTok
Button AI Summarize

TikTok dinilai melanggar aturan meski sudah bergabung dengan Tokopedia, karena e-commerce dan media sosial di satu aplikasi. Namun ekonom Center of Economic and Law Studies alias CELIOS memperkirakan, skema bisnis seperti ini menjamur.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menilai bahwa e-commerce menambahkan beragam fitur seperti video pendek maupun live streaming layaknya media sosial bakal masif ke depan.

"Pasti pada satu titik akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur yang bersifat hybrid. Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasikan layanan ke aplikasi TikTok," ujar Huda melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, menurut dia pemerintah perlu mengkaji aturan yang memberikan ruang gerak bagi perusahaan termasuk startup. Ia mencontohkan TikTok yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Kementerian Koperasi dan UKM menyebut TikTok melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 karena e-commerce dan media sosial ada di satu aplikasi, meskipun sudah bergabung dengan Tokopedia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...