Menteri Teten: TikTok Shop Langgar Aturan, Perlu Sanksi Tegas

Desy Setyowati
7 Maret 2024, 15:28
Tokopedia, tikTok
Katadata/Desy Setyowati
Tokopedia dan TikTok
Button AI Summarize

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai bahwa TikTok belum mematuhi peraturan di Indonesia. Sebab, masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosial. 

Menurut dia, TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosial TikTok dan e-commerce TikTok Shop.

Oleh sebab itu, TikTok tidak diperbolehkan menjalankan bisnis e-commerce seperti platform lain karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.

“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia. Mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan. Sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dikutip dari Antara,di Jakarta, Kamis.

Berbeda dengan platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai promosi, TikTok Shop menawarkan pengalaman terintegrasi yang memungkinkan pengguna berpromosi dan transaksi. 

“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 karena di dalam regulasinya sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” ujar Teten.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...