Setelah Google, Asosiasi Dekati Apple Blokir Aplikasi Fintech Ilegal
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah bertemu dengan Google Indonesia, guna berdiskusi perihal upaya menangkal financial technology (fintech) pinjam meminjam (lending) ilegal. Setelahnya, AFPI juga akan berdiskusi dengan perusahaan teknologi Apple.
Sebab, selama ini fintech lending ilegal leluasa mendaftarkan aplikasinya di Play Store milik Google ataupun App Store yang dikelola Apple. Untuk meminimalisasi korban, AFPI meminta agar Google dan Apple memperketat pendaftaran aplikasi di platform mereka.
Toh, Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, keduanya bisa membatasi aplikasi yang terkait narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia. "Jadi kalau tidak terdaftar (di OJK), ya seharusnya tidak bisa mendaftar di Google (Play Store)," ujar Sunu di kantornya, Jakarta, Kamis (22/11).
Memang saat ini AFPI baru berdiskusi dengan Google. "Karena yang banyak fintech ilegal di Google, Apple tidak terlalu," kata dia. Kendati begitu, bila tidak diantisipasi sedini mungkin, App Store bisa jadi celah baru bagi fintech lending ilegal. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan AFPI juga akan berdiskusi dengan Apple.
Selama ini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Google dan Apple untuk memblokir aplikasi fintech lending ilegal. Namun, aplikasi ataupun situs baru akan diblokir jika ada aduan dari masyarakat atau temuan dari pemerintah.
(Baca juga: Berantas Fintech Ilegal, Asosiasi Siap Gandeng Google)
Sementara, masyarakat sudah ada yang menjadi korban fintech lending ilegal. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta misalnya, mendapat 283 laporan terkait fintech lending ilegal. Lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menerima aduan terkait 72 fintech lending sepanjang 2018.
Berkaca dari kondisi tersebut, Sunu memandang fintech ilegal perlu dijegal lebih awal. "Kami sudah diskusi, tetapi Google tidak mau. Alasannya, mereka memberi kebebasan kepada siapapun. Tapi karena seharusnya ada lack practice, mereka mengikuti aturan OJK," kata dia.
Untuk itu, ia akan berdiskusi kembali dengan Google. Rencananya, diskusi ini juga akan melibatkan OJK, Kementerian Kominfo, dan Kepolisian. meski, ia tak yakin 100% bahwa negosiasi ini akan berhasil tahun ini juga. "Kami sih maunya cepat," kata Sunu.
Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah mengatakan, OJK menerima 312 aduan terkait fintech. Hanya, itu belum diverifikasi. Misalnya, ada masyarakat yang melaporkan kasus serupa hingga tiga kali. Lalu, belum diverifikasi benar tidaknya yang dimaksud oleh si pengadu adalah fintech.