OJK Dorong Industri Keuangan Digital di Indonesia Lewat Dua Strategi

Cindy Mutia Annur
24 Agustus 2020, 17:40
Dua Strategi OJK Dorong Industri Keuangan Digital di Indonesia
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 18 klaster inovasi keuangan digital (IKD) terkait teknologi finansial (fintech) di Indonesia. Regulator pun menyiapkan dua strategi untuk mendorong pasar keuangan digital.

Pertama, OJK bakal mengatur fintech yang mirip dengan lembaga keuangan digital. "Artinya, kami sangat berhati-hati dan konvensional dengan berbagai macam risiko. Namun, kami tidak akan menutup inovasi untuk berkembang," ujar Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (24/8).

Kedua, mendorong keseimbangan antara inovasi dengan fondasi aturan yang tepat. Ini bukan berarti OJK bakal membatasi fintech untuk berkembang, melainkan menempatkan pelaku usaha sesuai koridor.

OJK berjanji tidak akan mengontrol secara ketat, sehingga industri keuangan digital bisa terus berinovasi. "Kami ingin mengarahkan ke arah yang benar, namun tetap meminimalkan distorsi," ujar Sukarela.

Setidaknya, ada beberapa pertimbangan dalam membuat aturan terkait IKD. Salah satunya, dampak terhadap perekonomian dan konsumen.

“Kalau terkait pengelolaan keuangan berpotensi diatur misalnya, project financing karena melibatkan dana investor,” kata Sukarela, beberapa waktu lalu.

Sedangkan klaster yang jumlah entitasnya masih sedikit atau konsumennya terbatas, maka OJK mempertimbangkan untuk tidak diatur. “Namun, akan tetap kami dalami,” ujar dia.

Sukarela tidak memerinci jenis klister IKD. Namun, beberapa di antaranya yakni Agregator, penilai kredit (credit scoring), Financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, project financing, online gold depository, dan Social network & robo advisor.

Selain itu, ada funding agent, blockchain-based, digital dana investasi real estate (DIRE), verification non-CDD, tax & accounting, dan e-KYC. Perusahaan yang masuk dalam klister-klaster akan mengikuti regulatory sandbox dari OJK.

Sejauh ini, ada 86 penyelenggara IKD yang tercatat di OJK. Selain itu, ada sekitar 158 fintech lending yang telah terdaftar. Lalu, ada tiga perusahaan urun dana atau equity crowdfunding yang memperoleh izin OJK.

Sukarela optimistis pasar fintech dan inovasi keuangan digital di Indonesia semakin maju dan mendukung pemulihan ekonomi.

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...