Ada 15 Kategori, OJK Buka Peluang Rilis Aturan Baru Terkait Fintech

Desy Setyowati
9 Agustus 2019, 19:58
OJK aturan fintech
ANTARA FOTO/MAULANA SURYA
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kanan) menjadi pembicara saat seminar Fintech Goes to Campus di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2019). OJK buka peluang membuat aturan baru terkait fintech.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk menerbitkan aturan baru terkait perusahaan teknologi finansial (fintech). Sebab, berdasarkan kajian, ada 15 klaster fintech yang beroperasi di Indonesia.

Pembagian fintech menjadi 15 klaster itu diketahui OJK setelah menempatkan 34 entitas ke regulatory sandbox sejak tahun lalu. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, awalnya hanya ditemukan 12 kategori fintech.

Advertisement

Namun, klasternya berkembang seiring dengan banyaknya perusahaan yang mencatatkan diri sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) ke OJK. “Ternyata inovasi itu luar biasa. Ada klaster tambahan yang bisnis prosesnya tidak bisa dimasukkan di 12 klaster awal, jadinya ada 15,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/8).

Sebanyak 15 klaster itu pun belum mencakup fintech jenis pinjaman (lending) dan equity crowdfunding. Sebab, keduanya sudah diatur OJK. “Kalau jumlahnya banyak, kami akan bentuk peraturan baru. Kalau masih beberapa anggotanya, tidak worth it untuk membuat aturan khusus, tapi tetap diawasi,” katanya.

(Baca: Beda Aturan Fintech dan Industri Keuangan Konvensional)

Namun, ia menegaskan bahwa peraturan terkait penyelenggara IKD tidak akan ketat. Hal ini dilakukan agar industri ini tetap bertumbuh. Di satu sisi, OJK memastikan instansinya fokus pada perlindungan konsumen.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menambahkan, ada beberapa pertimbangan dalam membuat aturan terkait IKD. Salah satunya, dampak terhadap perekonomian dan konsumen. “Kalau terkait pengelolaan keuangan berpotensi diatur misalnya, project financing karena melibatkan dana investor,”  kata dia.

Sedangkan klaster yang jumlah entitasnya masih sedikit atau konsumennya terbatas, maka OJK mempertimbangkan untuk tidak diatur. “Namun, akan tetap kami dalami,” kata Sukarela.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement