Ma’ruf Amin Minta Fintech Dilibatkan Dalam Penyaluran Bansos

Fahmi Ahmad Burhan
25 November 2020, 12:47
Ma’ruf Amin Minta Fintech Dilibatkan Dalam Penyaluran Bansos
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi kedua terkait program kartu prakerja, 5,3 juta penerima manfaat telah mempunyai rekening bank atau dompet digital (e-wallet).

Penyaluran insentif kartu prakerja melalui fintech
Penyaluran insentif kartu prakerja melalui fintech (Kementerian Keuangan)

Fintech juga dinilai bisa mengatasi persoalan data pada penyaluran bansos. Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa data menjadi hambatan penyaluran bansos. 

"Selama ini terhambat karena data kementerian, lembaga, perbankan berbeda," ujar Sri Mulyani, dalam acara Fintech Summit 2020, dua pekan lalu (11/11). Datanya juga belum diperbarui sejak 2015.

Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Andi Dulung mengatakan, penyaluran bansos melalui platform fintech dinilai lebih efektif dan efisien, mengingat jumlah pengguna ponsel pintar di Indonesia cukup besar. Selain itu, berdasarkan survei internal kementerian, 90% penerima bantuan memiliki handphone.

Selain itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Tanah Air meningkat 8,9% dibandingkan 2018, menjadi 196,7 juta per kuartal II tahun ini.

Dengan kedua pertimbangan tersebut, penyaluran bantuan untuk masyarakat miskin melalui fintech dinilai lebih efektif dan efisien. Apalagi, hanya satu juga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) yang memiliki rekening bank.

“Penyaluran dana masih menggunakan perbankan dan penyalurannya konvensional. Kami sadar prosesnya menjadi lambat,” kata Andi dalam acara virtual Fintech Talk, pekan lalu (18/11).

Meski dianggap potensial, penyaluran bansos melalui fintech terkendala regulasi. Kemensos menyadari bahwa regulasi tersebut perlu diubah. 

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH menyatakan, proses penyaluran melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2020, Nomor 228 Tahun 2016, Nomor 254 Tahun 2015, dan Nomor 254 Tahun 2015 menyebutkan bahwa penyaluran bansos tunai melalui bank atau pos.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...