OJK Godok Aturan Bank Digital, Bakal Mirip Regulasi di Singapura?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan mengenai bank digital. Otoritas Moneter Singapura atau MAS lebih dulu meluncurkan regulasi ini pada 2019 dan bahkan telah memberikan lisensi kepada tiga perusahaan, termasuk induk Shopee, Sea Group dan konsorsium Grab-Singapore Telecommunications Limited (Singtel).
Berdasarkan draf rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Bank Umum, terdapat pasal yang mengatur bank digital. Pada Bab IV tertulis, “yang dimaksud ‘secara digital’ adalah model bisnis bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik serta dengan keberadaan kantor fisik yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik,” demikian dikutip, Rabu (6/1).
Bank digital hanya wajib memiliki satu lokasi yang berfungsi sebagai kantor pusat. Ini artinya, bank digital berpotensi tetap direstui OJK jika beroperasi tanpa memiliki kantor cabang.
Hal itu selaras dengan aturan bank digital di Singapura. Katadata.co.id mengonfirmasi kepada OJK, apakah Singapura menjadi rujukan regulasi tersebut. Namun belum ada tanggapan.
Di negeri jiran itu, perusahaan selain bank bisa mengajukan lisensi bank digital. MAS membagi lisensi ini dalam dua kategori yakni penuh atau digital full bank (DFB) dan grosir digital alias digital wholesale bank (DWB).
Dikutip dari laman resmi MAS, DFB diizinkan untuk mengambil simpanan dari dan menyediakan layanan perbankan untuk segmen nasabah individu atau retail dan non-retail. Sedangkan DWB bisa menyasar Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta non-retail.
MAS sudah memberikan lisensi DFB kepada Sea Group, serta konsorsium Grab dan Singtel pada Desember lalu. Selain itu, menyerahkan lisensi DWB kepada konsorsium milik Ant Group yang terdiri dari Greenland Financial Holdings, Linklogis Hong Kong, dan Beijing Co-operative Equity Equity Investment Fund Management.
Mereka akan memberikan layanan kepada pelanggan retail dan UKM seperti pembukaan rekening, penyetoran uang, serta pengajuan kartu debit dan kredit. Namun, semua transaksi dilakukan secara online atau tanpa kehadiran kantor fisik.
MAS memperkirakan, bank berbasis online tersebut baru beroperasi pada awal 2022. “MAS menerapkan proses yang ketat dan berdasarkan prestasi untuk memilih bank digital yang kuat,” kata Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon dikutip dari Tech In Asia, awal bulan lalu (4/12/2020).
Untuk DFB, perusahaan yang mengajukan lisensi harus didirikan di Singapura. Operasional bisnisnya dibagi dalam tiga tahapan yakni terbatas, berkembang, dan penuh.
Pembagiannya berdasarkan pada kemampuan perusahaan memenuhi komitmen dan pertimbangan pengawasan MAS. “Namun, kami umumnya mengharapkan DFB berfungsi penuh dalam tiga hingga lima tahun sejak dimulainya bisnis,” demikian tertulis pada dokumen persyaratan DFB dan DWB yang dirilis oleh MAS.
Pada fase terbatas, modal yang disetor minimal S$ 15 juta dan akan dikenakan batas setoran agregat S$ 50 juta. Setoran per individu dibatasi S$ 75.000. “MAS mengharapkan tahapan DFB terbatas berlangsung satu hingga dua tahun,” demikian tertulis.
Pada tahap ini, perusahaan hanya dapat meminta pembukaan rekening dari pemegang saham, karyawan, entitas terkait, dan orang lain yang mengetahui bisnis induk DFB atau pemegang saham utama.
Sedangkan pada fase perkembangan, batas simpanan dan persyaratan modal disetor minimum ditingkatkan secara bertahap. “Pemohon DFB harus memproyeksikan jalur pertumbuhan berdasarkan rencana bisnis, dengan tujuan memenuhi modal disetor minimal S$ 1,5 miliar dalam jangka waktu yang wajar,” demikian tertulis.
Sebagai patokan, dalam membuat proyeksi keuangan, pemohon DFB dapat mengasumsikan bahwa kebutuhan modal minimum dan batas simpanan agregat ditingkatkan secara bersamaan dengan rasio 1:4. MAS mengharapkan ada kejelasan jalan menuju profitabilitas dalam proyeksi keuangan ini.
Dalam praktiknya, DFB pada fase ini akan diminta untuk mengantongi persetujuan MAS jika ingin meningkatkan batas simpanan agregat. Otoritas bakal menilai DFB yang dibatasi berdasarkan sejumlah faktor seperti kekuatan kontrol internal, frekuensi dan jenis pelanggaran kepatuhan, keluhan pelanggan, dan keberlanjutan kinerja bisnis.
Selain itu, bakal mencakup peninjauan laporan auditor terhadap keuangan bank digital dan efektivitas pengendalian internal.
Pada fase penuh, MAS mengharapkan modal disetor minimum S$ 1,5 miliar dalam tiga hingga lima tahun sejak dimulainya bisnis. “Pelamar yang membutuhkan waktu lebih dari lima tahun untuk berfungsi penuh, harus merefleksikan dalam proyeksi keuangan dan rencana bisnisnya tentang jadwal dan kemajuan yang diharapkan,” demikian tertulis.
Kemudian, MAS akan menilai proposal berdasarkan keseluruhan manfaat dari proposisi bisnis pemohon dan kewajaran perkembangannya. Pada tahap ini, semua batas setoran akan dihapus.
Terkait aturan modal dan likuiditas, rasio kecukupan modal (CAR) DFB 6,5% CET1, 10% total CAR, 2,5% penyangga konservasi modal, dan 2,5% penyangga modal countercyclical. Meskipun DFB tidak ditetapkan sebagai bank berdampak sistemik, “persyaratan modal berbasis risiko yang lebih tinggi diberlakukan mengingat model bisnisnya yang belum teruji,” demikian tertulis.
Dalam hal operasional, DFB hanya diperbolehkan menjalankan satu tempat usaha fisik. Selain itu, bank digital dengan lisensi penuh ini tidak diizinkan mengakses jaringan anjungan tunai mandiri (ATM) atau cash deposit machine (CDM). Namun, dapat menawarkan layanan cashback melalui terminal EFTPOS di pedagang eceran.
Kemudian, DWB juga harus didirikan di Singapura dengan modal disetor minimum S$ 100 juta. Selain itu, wajib mematuhi aturan modal berbasis risiko dan persyaratan likuiditas, serta yang berkaitan dengan risiko teknologi dan TPPU.
DWB hanya dapat menjalankan bisnis sesuai usulan dalam dua hingga tiga tahun pertama. Kemudian, mengajukan persetujuan MAS untuk memperluas ruang lingkup bisnis.
MAS akan menilai permintaan berdasarkan berbagai kriteria seperti apakah DWB telah membangun rekam jejak dalam menyampaikan proposisi nilai yang diusulkan, dan kemampuannya memperluas bisnis.
Sama seperti DFB, DWB hanya diperbolehkan mengoperasikan satu tempat usaha fisik. Perusahaan diizinkan menawarkan rekening giro dolar Singapura untuk keperluan bisnis, termasuk kepada pemilik tunggal dan mitra.
DWB tidak diizinkan untuk memberikan fasilitas kredit tanpa jaminan kepada pelanggan individu. Ini tidak termasuk dalam definisi ‘investor terakreditasi’ di bawah Securities and Futures Act.
MAS juga tidak memperbolehkan DWB melayani konsumen individu dalam bentuk memberikan nasihat keuangan. “Atas dasar yang luar biasa, MAS dapat mengizinkan hal ini asalkan ada hubungan yang kuat dan diperlukan untuk penawaran inti pemohon ke segmen non-retail,” demikian tertulis.