Kominfo Blokir Hampir 5.000 Konten Pinjol Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir hampir 5.000 konten pinjaman online ilegal sejak 2018. Pemerintah menerapkan setidaknya delapan cara untuk mengatasi pinjol ilegal.
“Sejak 2018 hingga Oktober (10/10), telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 dikutip dari siaran pers, Rabu (13/10).
Konten pinjaman online ilegal yang diblokir itu tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing. Ia memastikan bahwa pemerintah dan mitra kerja tidak memberikan ruang bagi konten pinjol ilegal.
“Kami berharap penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional,” ujarnya.
Kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi melakukan delapan langkah untuk mengatasi pinjol ilegal, di antaranya:
- Mengumumkan daftar pinjol ilegal kepada masyarakat
- Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
- Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal
- Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Mengimbau perbankan mengonfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal
- Meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal
- Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum
- Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan pinjol ilegal
Baru-baru ini, Kominfo pun memblokir empat platform investasi dan 151 pinjol ilegal. Ini setelah mendapatkan informasi dari Satgas Waspada Investasi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pemerintah melakukan beberapa hal untuk memberantas pinjol ilegal. "Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (11/10).
atgas Waspada Investasi menutup 3.515 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Agustus 2021. Namun Semuel menilai bahwa kunci utama dan paling efektif untuk memberantas pinjaman online ilegal yakni literasi masyarakat.
“Pelaku pinjaman online ilegal akan hilang dengan sendirinya (jika literasi masyarakat baik),” ujar Semuel.