Marak NFT Bakso hingga KTP, Kominfo Perketat Pengawasan
NFT atau non fungibel token belakangan tren setelah Ghozali Everyday meraup miliaran rupiah berkat foto diri (selfie). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memperketat pengawasan terhadap transaksi aset digital ini.
“Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa ketentuan pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata juru bicara kementerian Dedy Permadi dalam keterangan pers, Minggu (16/1).
Di marketplace aset digital OpeanSea, warga Indonesia marak menjual NFT berupa foto bakso hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengguna dengan nama akun Bakso Destroyer menjual dua NFT berupa foto seseorang memakan bakso.
Akun dengan nama Mangkok Abis Makan Bakso juga menjual NFT berupa foto bakso. Harga aset digital ini 0,1 ethereum. Berdasarkan data Coinmarketcap, harga ethereum Rp 47,6 juta per koin per Pukul 13.29 WIB.
Ada juga akun bernama KTPIN yang menjual NFT berupa potongan gambar KTP. Foto ini berisi nomor KTP tanpa data lainnya.
Pengguna lainnya dengan nama akun Papaqeela juga menjual NFT berupa gambar belakang KTP. Aset digital ini dibanderol 0,5 ethereum.
Dedy menyampaikan, Menteri Kominfo Johnny G Plate memerintahkan jajaran terkait untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT. Selain itu, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Ia menjelaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memastikan platform tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata dia.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nompr 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perubahannya dan peraturan pelaksana.
Kementerian mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Dengan begitu, potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
Kominfo mendorong warga meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi secara produktif dan kondusif.
“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum,” ujar Dedy.