Rambah Metaverse, Lesti Kejora - Rizky Billar Luncurkan Token Kripto
Sedangkan Anang membuat token kripto bernama ASIX. Namun, Bappebti menyebutkan bahwa token kripto milik Anang Hermansyah itu dilarang untuk diperdagangankan. Ini karena belum masuk daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan,” kata Bappebti melalui akun Twitter @IndoBappebti, dua pekan lalu (10/2). Ini disampaikan untuk menjawab salah satu pertanyaan pengguna.
Alasannya, “tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia,” ujar Bappebti.
Hal itu diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik.
Calon pedagang fisik atau yang sudah berdagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan 229 aset digital itu di pasar fisik aset kripto yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Meski begitu, pedagang fisik kripto dapat mengajukan usulan penambahan jenis kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto. Kemudian akan ditetapkan dalam daftar kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.