OJK Kerek Batas Minimal Modal, Jumlah Fintech Akan Berkurang?

Fahmi Ahmad Burhan
22 Juli 2022, 19:51
fintech, ojk, modal
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru yang salah satu poinnya menaikan minimal modal yang mesti disetor penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) atau pinjaman online. Payung hukumnya adalah Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Salah satu poin yang ada di aturan itu adalah peningkatan modal disetor pada saat pendirian fintech lending menjadi paling sedikit Rp 25 miliar. Sebelumnya, minimal modal fintech lending ketika mengurusi perizinan ke OJK adalah Rp 2,5 miliar.

Aturan tersebut juga mewajibkan penyelenggara fintech lending memiliki ekuitas sebanyak Rp 12,5 miliar. Namun apakah regulasi OJK ini akan membuat jumlah penyelenggara fintech lending berkurang?

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, AFPI menyambut baik adanya ketentuan itu. Sebab, peningkatan minimal modal yang mesti disetor akan membuat fintech lending semakin berkualitas. 

"Harus ada modal yang cukup untuk memastikan kegiatan operasional sesuai standar yang ada," katanya dalam konferensi pers virtual pada Jumat (22/7).

Menurutnya, saat ini beberapa penyelenggara fintech lending kesulitan memenuhi persyaratan modal tersebut. Ini dikhawatirkan akan membuat jumlah perusahaan yang ada berkurang.

Akan tetapi, setiap penyelenggara menurutnya mempunyai kiat-kiat tersendiri untuk menghadapi tantangan modal itu. "Mereka bisa berkolaborasi dengan perbankan melalui channeling atau lainnya," kata Sunu. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...