Asosiasi Respons Aturan Baru OJK Batasi Bank Beri Kredit Lewat Fintech

Fahmi Ahmad Burhan
21 Juli 2022, 15:00
ojk, fintech, bank, pinjaman online
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aturan baru terkait teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) alias pinjaman online. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, regulasi anyar ini membuat pelaku usaha di industri ini lebih diakui.

Aturan baru itu berupa Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini memuat  pembatasan penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) institusi seperti bank, melalui pinjol, serta minimal modal yang disetor.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menilai, aturan baru itu sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara fintech lending. Melalui regulasi ini, penyedia layanan pinjaman online menjadi lebih dianggap selayaknya Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Fintech lending bukan lagi dipandang sebagai industri yang masih dalam sandbox atau tahap uji coba," kata Adrian dalam keterangan resmi, Kamis (21/7).

Menurutnya, aturan baru OJK juga akan memperluas kesempatan kerja sama antara penyelenggara fintech lending dengan lembaga keuangan lainnya seperti bank.

"Ini untuk mendukung pelayanan dan meningkatkan daya saing industri, serta membuka akses layanan keuangan ke masyarakat yang lebih inklusif," ujarnya.

Asosiasi juga menilai POJK 10/2022 akan memperkuat perlindungan terhadap konsumen. Sebab, dalam peraturan baru ini banyak klausul yang mengatur mengenai perlindungan terhadap konsumen, perlindungan kerahasiaan data pribadi, serta peningkatan kompetensi bagi penyelenggara.

AFPI berharap, aturan itu dapat meningkatkan keyakinan masyarakat, baik investor, lender maupun peminjam (borrower) terhadap fintech lending .

Berdasarkan data OJK, penyaluran dana dari fintech lending mencapai Rp 18,62 triliun pada Mei. Nilainya naik 3,96% secara bulanan (month-on-month/mom) dibanding April Rp 17,91 triliun. 

Sedangkan jika dilihat secara tahunan, penyaluran pinjaman meningkat sekitar 41,48% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibanding Mei 2021 Rp 13,16 triliun.

Sebanyak Rp 7,28 triliun pinjaman atau 39,13% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah ini, Rp 2,45 triliun di antaranya disalurkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...