OJK Isyaratkan Segera Cabut Moratorium Perizinan Fintech Lending
Agung Samosir | Katadata
Saat ini, terdapat sebanyak 102 fintech p2p lending yang telah mengantongi izin OJK. Jumlah ini berkurang dari sebelumnya 164 fintech yang mengajukan perizinan.
Selain itu, OJK juga mencatat hampir seperlimanya atau 22 fintech kini dalam pantauan OJK. "Masih ada 22 yang tersengal-sengal. Nanti akan seleksi alam lagi," kata Tris.
Meski banyak fintech yang berguguran, menurut Tris, pangsa pasar fintech p2p lending sebenarnya masih luas. "Pangsa pasarnya masih luas, tapi platformnya itu kuat enggak," katanya.
Adapun untuk memastikan komitmen perusahaan Fintech, menurut Tris, OJK sebelumnya telah menaikkan minimal modal inti fintech menjadi Rp 25 miliar.
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Agustiyanti