Google Dikabarkan Akan Batasi Aplikasi Pinjol, termasuk di Indonesia
Google dikabarkan berencana membatasi aplikasi pinjaman online atau pinjol mengakses data pengguna sensitif seperti foto, video, dan kontak.
“Kami tidak mengizinkan aplikasi yang mengekspos pengguna ke produk dan layanan keuangan yang menipu atau berbahaya,” kata Google dikutip dari laman resmi, Kamis (6/4).
Google menganggap produk dan layanan keuangan terkait pengelolaan atau investasi uang dan mata uang kripto, termasuk saran yang dipersonalisasi.
Sedangkan aplikasi pinjaman online atau pinjol dinilai perlu dilarang mengakses data sensitif seperti foto dan kontak. Pembatasan kabarnya akan berlaku mulai 31 Mei.
Nantinya aplikasi pinjaman online atau pinjol dilarang mengakses:
- Penyimpanan eksternal
- Gambar
- Video
- Kontak
- Lokasi
- Nomor telepon
Google menegaskan, jika aplikasi mempromosikan produk dan layanan keuangan, maka harus mematuhi peraturan negara bagian dan lokal untuk wilayah atau negara mana pun yang menjadi target aplikasi. Misalnya, menyertakan pengungkapan khusus yang diwajibkan oleh hukum setempat.
“Kami mendefinisikan pinjaman pribadi sebagai meminjamkan uang dari satu individu, organisasi, atau entitas kepada konsumen individu secara tidak berulang,” kata Google. “Bukan untuk membiayai pembelian aset tetap atau pendidikan.”