Respons Pinjaman Online Investree soal Keluhan Telat Bayar Lender
- Masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Restrukturisasi
- Sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial
- Belum dapat diajukan proses klaim, sehingga berdampak terhadap mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap pemberi pinjaman alias lender
Di satu sisi, investasi di Investree merupakan perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam. Investree hanya memfasilitasi.
“Investree terus berupaya menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain seperti penjualan aset dan proses litigasi. Ini bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya sejumlah warganet mengeluhkan dana investasi di platform Investree yang belum dikembalikan. “Pernah ‘nyangkut’ di Investree lewat jatuh tempo lebih dari tiga tahun. Akhirnya tidak pernah investasi di platform ini lagi, kapok,” kata @neshaaiiaa bulan lalu (23/4).
Warganet lainnya yakni @kzledford menyampaikan, penawaran Investree tidak lagi semenarik dulu. “Selain itu, sebagian modalku ‘nyangkut’ entah sampai kapan akan diperbaiki. Tapi tenang, return investasi aku di sana masih positif,” katanya bulan lalu (19/4).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyampaikan, otoritas sudah meminta klarifikasi Investree. “Dan dalam tahap monitoring terhadap kasus tersebut,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (5/5).
“Apabila dijumpai pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” Ogi menambahkan.