Dituntut Puluhan Lender, OJK Periksa Startup Pinjol iGrow

Lenny Septiani
5 Juli 2023, 11:49
iGrow, ojk, pinjaman online, pinjol
YouTube iGrow
iGrow

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending iGrow. Ini dilakukan setelah ada tuntutan dari 40 pemberi pinjaman alias lender.

iGrow di bawah startup milik negara, LinkAja. Penyelenggara pinjaman online atau pinjol ini dituntut oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni, dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. 

Tuntutan itu menyebut startup pinjaman online atau pinjol iGrow melakukan tindakan melawan hukum.

Lender juga menggugat Ketua Dewan Komisioner OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI, dan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Sidang pertama seharusnya digelar pada 28 Juni. Namun kemudian mundur menjadi 18 Juli.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, otoritas melakukan pemeriksaan terhadap iGrow atas kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, sesuai dengan ketentuan.

Jika hasil pemeriksaan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Kami meminta penyelenggara mengomunikasikan proses penanganan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan up to date," kata Ogi dalam konferensi pers, Selasa (4/7).

Kuasa hukum iGrow dari JSParluhutan and Partners Julianto Salomo Parluhutan Sirait mengatakan telah berkomunikasi dengan lender terkait kondisi para borrower atau peminjam, sebelum adanya gugatan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...