Alasan OJK Beri Sanksi 34 Startup Pinjol

Lenny Septiani
6 September 2023, 13:22
ojk, pinjol, pinjaman online, startup,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.

OJK juga mengirim surat kepada startup pinjaman online atau pinjol yang memiliki kredit macet tinggi atau lebih dari batas 5%.

Namun, Agusman tidak memerinci jumlah startup pinjol dengan kredit macet di atas 5%. 

“OJK terus memonitor perkembangan startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending yang memiliki TWP 90 di atas 5%,” kata Agusman. Dalam industri pinjol, kredit macet disebut dengan TWP 90 atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari.

“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan rencana aksi atau action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” kata dia. 

Total pinjaman yang masih berjalan atau outstanding Rp 55,98 triliun per Juli. Dengan begitu, besaran kredit macet startup pinjol Rp 1,94 triliun atau naik dibandingkan Juni Rp 1,7 triliun.



Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...