Netizen Kaget Denda GoPaylater Rp50.000, Spaylater dan Akulaku Berapa?

Desy Setyowati
4 November 2023, 08:42
Denda GoPaylater, denda shopeepaylater, denda akulaku, denda kredivo, indodana
X @discountfess
Warganet mengeluhkan pinjaman di GoPaylater Rp 25.000 ditambah denda menjadi Rp 75.000

Sementara itu, ada dua layanan pinjaman online atau pinjol yang terintegrasi dengan Shopee yaitu:

SPaylater

  • Disediakan oleh Commerce Finance
  • Limit pinjaman Rp 50 juta
  • Biaya transaksi 1%
  • Tenor pinjaman 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan
  • Bunga pinjaman 2,95% per bulan
  • Biaya keterlambatan 5% per bulan dari total tagihan

Spinjam

  • Disediakan oleh Lentera Dana Nusantara
  • Limit pinjaman Rp 12 juta
  • Biaya transaksi 1%
  • Tenor pinjaman 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
  • Bunga pinjaman 1,95% per bulan
  • Biaya keterlambatan 5% per bulan dari total tagihan

“Pengguna yang terlambat membayar akan ditagih melalui telepon atau penagihan lapangan,” demikian dikutip.

Kredivo juga berfokus menyediakan layanan pinjaman online alias pinjol, khususnya paylater. Rincian kinerjanya sebagai berikut:

  • Limit pinjaman disesuaikan dengan platform e-commerce
  • Tenor pinjaman 30 hari, 3 bulan, 6 bulan
  • Bunga pinjaman: 2,6% (akun premium) dan 4% (akun basic)
  • Kredivo mencatatkan kenaikan jumlah pengguna baru 65% yoy pada 2022 dan KrediFazz 30%
  • Denda keterlambatan:
  1. Transaksi cicilan dan/atau flat 30 hari: 4%
  2. Biaya keterlambatan 6% per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo

“Perhitungan bunga keterlambatan 4% efektif dilakukan dengan formula ((4%+1)^(12)-1)÷12 setara dengan 5,01%. Misalnya, pengguna terlambat membayarkan cicilan/angsuran Rp 1 juta, maka bunga keterlambatan yang dikenakan Rp 50.100 pada bulan pertama keterlambatan,” demikian dikutip.

Akulaku

Akulaku memiliki beberapa jenis pinjaman online atau pinjol. Dua di antaranya:

1. Pinjaman uang tunai KTA Kilat

  • Limit pinjaman Rp 3 juta
  • Tenor 22, 30, 60 dan 90 hari
  • Biaya administrasi Rp 54 ribu – Rp 270 ribu
  • Denda: 1% dari jumlah tagihan per hari

2. Dana Cicil

  • Limit pinjaman Rp 15 juta
  • Tenor 2, 3, 6, 9 dan 12 bulan
  • Biaya administrasi Rp 0 – Rp 74 ribu
  • Denda cicilan barang:
  1. 7 hari setelah jatuh tempo: 2%
  2. 14 hari setelah jatuh tempo: 4%
  3. Denda per minggu 2%
  4. Denda per bulan 10% jika telat selama 1 bulan 

Indodana

  • Limit pinjaman Rp 30 juta
  • Tenor pinjaman 3 bulan sampai 12 bulan
  • Denda: 10% pada hari keempat dan seterusnya

“Biaya keterlambatan akan berlaku pada tanggal jatuh tempo, setelah Pukul 23.00 WIB. Denda akan secara otomatis ditambahkan pada jumlah tagihan yang harus dibayarkan,” demikian dikutip.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...