Utang Pinjol Bisa Berlipat Ganda, OJK Siapkan Aturan Baru soal Bunga

Desy Setyowati
12 Oktober 2023, 15:41
pinjol, pinjaman online, bunga pinjol
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Utang pinjaman online atau pinjol bisa mencapai dua kali lipat dari nilai pokok. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun menyiapkan aturan baru terkait bunga layanan teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending.

Selama ini bunga utang pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI. Bunga dibatasi 0,4% per hari sejak 2022, atau turun dibandingkan sebelumnya 0,8%.

Besaran bunga tersebut berlaku untuk pinjaman online dengan tenor maksimal 90 hari atau sekitar tiga bulan.

Meski begitu, bukan berarti nilai utang yang harus dibayarkan bisa berkali-kali lipat. AFPI membatasi perhitungan bunga dan denda maksimal 100% dari utang pokok atau dua kali lipat.

Namun kini OJK menyiapkan aturan baru terkait bunga utang pinjol. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan regulasi ini akan diterbitkan secepatnya.

“Sedang kami siapkan aturan mengenai batasan bunga pinjol,” kata Edi usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis (11/10).

“Pada dasarnya, penetapan harga idealnya diserahkan kepada pasar yakni permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi guna memastikan ada keadilan baik bagi peminjam, pemberi pinjaman atau lender, maupun platform,"  Edi menambahkan.

Kajian terkait aturan baru bunga pinjol itu dilakukan karena ada oknum fintech lending yang mengenakan 0,8% per hari. Walaupun berdasarkan data AFPI, rerata anggota mengenakan bunga 0,1% - 0,2% per hari.

OJK pun berkoordinasi dengan AFPI guna memastikan setiap anggota atau startup pinjol mematuhi aturan terkait bunga utang.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli bunga utang yang dilakukan oleh AFPI. KPPU pun segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan ini.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...