20 Startup Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum, Hampir 50 Tutup

Lenny Septiani
9 Januari 2024, 15:32
Pinjol, ojk,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pinjol
Button AI Summarize

Sebanyak 20 startup pinjol belum memenuhi aturan modal minimum Rp 2,5 miliar per November 2023. Hampir 50 penyelenggara teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending tutup sejak 2021.

“Perusahaan-perusahaan ini telah menyampaikan action plan atau rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat konferensi pers, Selasa (9/1).

Realisasi action plan untuk pemenuhan ekuitas ini dapat berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali maupun dari investor yang baru. Selain itu, bisa mengembalikan izin usaha kepada OJK alias tutup.

Aturan pemenuhan ekuitas itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara fintech lending atau pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit:

  • Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023  
  • Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024  
  • Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025  

POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...