OJK Cabut Sanksi, Paylater Akulaku Aktif Kembali

Lenny Septiani
7 Maret 2024, 11:01
Paylater Akulaku, akulaku, ojk
Akulaku
Akulaku

Startup pinjol itu juga akan terus berfokus pada misi perusahaan menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.

Bersamaan dengan pencabutan sanksi oleh OJK, Akulaku mengumumkan Akulaku PayLater kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna.

Sebelumnya OJK membatasi penyediaan layanan paylater Akulaku sejak Oktober 2023. Otoritas meminta startup pinjol ini melakukan perbaikan sebagai berikut:

  1. Aspek manajemen risiko 
  2. Aspek tata kelola perusahaan yang baik 
  3. Aspek manajemen risiko teknologi informasi

Sanksi ini dicabut pekan lalu atau setelah lima bulan berlaku. “Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Februari secara virtual, Senin (4/3).

Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...